Bagi Yang Akan Memperpanjang SIM, Inilah Dokumen Yang Harus Dipersiapkan

- 9 Agustus 2022, 07:45 WIB
Ilustrasi layanan SIM keliling.
Ilustrasi layanan SIM keliling. /Twitter @TMCPoldaMetro

Dan meski diketahui untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Untuk perpanjangan SIM A, adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM Cdan Rp75.000.

Pihak Polda Metro juga menghimbau, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan 5M.

Diantara harus memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Baca Juga: Ende Sebagai Pulau Bunga, Disanalah Soekarno Menemukan Islam, Ini Penjelasannya

Berikut ini adalah lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling yang dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

1. Jakarta Timur : Mal Grand Cakung

2. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

3. Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mal Citraland

4. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah