PRIANGANTIMURNEWS - Pemberian Remisi Khusus pada warga binaan dilakukan pada setiap hari besar Nasional 17 Agustus dan keagamaan Natal dan keagamaan Hari Raya Idul Fitri.
Pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023 Masehi, Lapas Tasikmalaya memberikan remisi khusus kepada warga binaan.
"Pemberian remisi khusus ini diberikan kepada 201 orang dari total 403 WBP," kata Kepala Lapas Kelas llB Tasikmalaya, Davy Bartian kepada priangantimurnews.pikiran-rakyat.com Sabtu 22 April 2023.
Baca Juga: Terharu! Warga Binaan Lakukan Sholat Sunat Idul Fitri 1444 H di Dalam Lapas Tasikmalaya
Kalapas menyebut, pemberian remisi khusus ini bagian dari program dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
"Tentu mereka yang telah mendapatkan remisi khusus ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan mereka juga memenuhi kereteria dan juga telah mengikuti berbagai pembinaan," ujar Davy.
Kalapas juga menjelaskan, remisi khusus berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No: PAS-639.PK.05.04 Tahun 2023 tanggal 22 april 2023.