MIRIS! Mahasiswi di Bogor Jadi Brand Ambassador Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara

- 29 Juni 2024, 09:48 WIB
Seorang mahasiswi berinisial CN (19) di Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi yang menjadi brand ambassador judol (judi online) ditangkap polisi. Net/Ist
Seorang mahasiswi berinisial CN (19) di Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi yang menjadi brand ambassador judol (judi online) ditangkap polisi. Net/Ist /

PRIANGANTIMURNEWS- Nasib siap dialami seorang mahasiswi di Bogor Jawa Barat. Dia ditangkap polisi karena menjadi brand ambassador judi online.

Akibat perbuatannya itu, mahasiswi berinisial CN (19) terancam hukum penjara selama 10 tahun.

Dilansir dari berbagai sumber, seorang mahasiswi berinisial CN (19) itu diketahui menjadi brand ambassador judi online. Mahasiswi tersebut mempromosikan game haram melalui Instagram pribadinya dengan akun @clayssss.

Baca Juga: Peduli Ketahanan Pangan, Polres Tasikmalaya Kota Gelar Serahkan Bantuan Pupuk di Bungursari

Kepada polisi CN mengaku baru sekitar satu bulan mempromosikan judi online itu, dan mendapatkan bayaran sebesar Rp 3 juta.

CN menuturkan awal mula ia menjadi duta jenama (brand ambassador) judol ditawari oleh seseorang yang bernama Natalia.

Ia pun menerima tawaran tersebut dan sepakat untuk mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya dengan bayaran sebesar Rp 5 juta dalam setiap bulannya.

Baca Juga: Dukung Penghijauan, Polres Tasikmalaya Kota Melaksanakan Penanaman Pohon, Sambut Hari Bhayangkara ke 78

Namun apes, baru juga mempromosikan selama sekitar satu bulan dan mendapat bayaran Rp 3 juta, polisi sudah menangkapnya saat melakukan patroli siber.

“Baru satu bulanan. Uangnya ia pakai untuk sewa kos, biaya hidup. Tersangka CN ini statusnya sebagai mahasiswi di Bogor,” kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Kapolresta Bogor Kota.

Pembentukan Satgas Khusus

Lebih lanjut Bismo menjelaskan, menjadi brand ambassador judi online, dalam sehari CN mengunggah situs judi online sebanyak dua kali kepada 17.900 pengikutnya di Instagram.

“Kita sudah mengamankan tersangka CN dengan barang bukti berupa percakapan (chat), serta bukti transaksi uang yang CN terima,” jelasnya.

Akibat mau menerima tawaran sebagai brand ambassador judol, mahasiswi di Bogor tersebut kini terancam pasal perjudian UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidananya penjara maksimal 10 tahun, serta denda sebesar Rp 10 miliar.

Baca Juga: Komentar Adhitia Putra Herawan Usai Menjabat Interim Director of Sport PT Persib Bandung Bermartabat

Sebagai informasi, Kota Bogor sendiri menjadi daerah terbanyak kedua perjudian, dalam hal ini judi online di Indonesia. Oleh sebab itu, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah membentuk Satgas Judol untuk.

Pembentukan Satgas Judi Online bertujuan untuk menyusun solusi serta pencegahannya, baik itu di masyarakat maupun di kalangan ASN.

Bismo pun mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat adanya akun-akun yang mempromosikan judi online di media sosial.***

 

 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah