Deklarasi Perang: Warga Palestina Mengecam Penangkapan Massal yang Dilakukan Otoritas Israel kepada Mereka

- 25 Mei 2021, 14:21 WIB
Kolase foto saat warga Palestina yang melakukan aksi damai di Yerusalem Timur ditangkapi Polisi Israel
Kolase foto saat warga Palestina yang melakukan aksi damai di Yerusalem Timur ditangkapi Polisi Israel /Twitter/@AJEnglish/

PRIANGANTIMURNEWS- Polisi Israel mengumumkan bahwa mereka akan menangkap ratusan warga Palestina selama beberapa hari mendatang atas partisipasi mereka dalam aksi duduk baru-baru ini untuk mendukung warga Palestina di Yerusalem Timur yang diduduki dan Jalur Gaza yang terkepung.

Gelombang penangkapan massal akan terjadi sebagai bagian dari apa yang disebut polisi sebagai “hukum dan ketertiban operasi”.

Hal ini dimaksudkan untuk menghukum mereka yang telah mengambil bagian dalam demonstrasi menentang kekerasan pemukim, penumpasan pasukan Israel di kompleks Masjid Al Aqsa, dan kampanye pengeboman 11 hari militer di Gaza, yang menewaskan 248 orang warga Palestina.

Baca Juga: Pemuda Palestina Dianiaya Tentara Israel di Kompleks Masjid Al-Aqsa

Dalam sebuah pernyataan pada Minggu malam, polisi Israel mengatakan sekitar 1.550 orang telah ditangkap sejak 9 Mei dan kampanye tersebut merupakan "kelanjutan" yang bertujuan untuk "menuntut" para demonstran yang selama dua minggu terakhir ini turun ke jalan di kota-kota besar dan kecil.

Ribuan pasukan keamanan dari "semua unit" akan dikerahkan untuk melakukan penggerebekan di kota-kota yang sebagian besar dihuni oleh warga Palestina di Israel, yang merupakan sekitar 20 persen dari populasi negara itu.

Pernyataan itu tidak mengatakan kampanye itu akan menargetkan pemukim Yahudi yang telah menyerang warga Palestina dan rumah mereka, seperti yang didokumentasikan dalam video dan gambar yang dibagikan secara luas di media sosial.

Baca Juga: Subhanallah Seorang Jurnalist Palestina Menangis Demi Kerudungnya

Polisi - termasuk penjaga perbatasan dan brigade cadangan - akan menggeledah rumah dan melakukan "investigasi" sampai dakwaan diajukan dan hukuman penjara dijatuhkan.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x