Konfirmasi ICC, Ali Kusyabh Jadi Tersangka Kejahatan Perang

- 11 Juli 2021, 12:04 WIB
Ilustrasi Kejahatan Perang.
Ilustrasi Kejahatan Perang. /Reuters/

PRIANGANTIMURNEWS– Kamar Pra-Peradilan II International Criminal Court (ICC) sudah melakukan konfirmasi Ali Kusyabh ke pengadilan sebagai tersangka kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan.

Jumat, 9 Juli 2021, Kamar Pra-Peradilan II International Criminal Court (ICC) mengeluarkan keputusan yang diajukan oleh jaksa kepada Ali Muhammad Ali Abd-Al-Rahman (Ali Kusyabh) serta menyerahkan ke pengadilan di depan ruangan sidang.

Dilansir Sudan News Agency pada Jumat, 9 Juli 2021 Kamar Pra-Peradilan II menemukan bukti kuat yang meyakinkan bahwa Ali Kusyabh harus bertanggung jawab atas 31 tuduhan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan tahun 2003 dan 2004 di Kodoom, Bindisi, Mukjar, Deleig, serta daerah sekitar Darfur, Sudan.

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Dukung Upaya Biofarma Tingkatkan Produksi Vaksin

Dalam pernyataan menunjukkan bahwa pada 9 Juni 2020, Ali Kusyabh dipindahkan ke tahanan International Criminal Court (ICC), setelah menyerahkan diri di Republik Afrika Tengah.

Pada 15 Juni 2020, Ali Kusyabh muncul di hadapan International Criminal Court (ICC) dengan tampilan perdananya.

Sidang Ali Kusyabh dilaksanakan di Kamar Pra-Peradilan pada 24 sampai 26 Mei.

Proses banding dapat diajukan melalui otorisasi dari Kamar Pra-Peradilan II.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Sudan News Agency


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x