PRIANGANTIMURNEWS- Senator AS mengesahkan undang-undang pada hari rabu, 14 Juli 2021 untuk melarang impor produk dari wilayah Xinjiang China.
Dilansir dari Reuteurs pada Kamis, 15 Juli 2021, ini merupakan usaha terakhir di Washington untuk menghukum Beijing atas apa yang dikatakan para pejabat AS merupakan genosida yang berkelanjutan terhadap warga Uyghur dan berbagai kelompok Muslim lainnya.
UU pencegahan kerja paksa Uyghur menciptakan asumsi "penolakan praduga" tentang barang-barang yang diproduksi di Xinjiang dengan kerja paksa dan oleh karena itu dilarang pada tahun 1930 di undang-undang, kecuali dinyatakan resmi oleh pihak berwenang AS.
Baca Juga: Qurban Online di Bukalapak, Bisa Pilih Penyalur Lazisnu, Lazismu, Baznas, dll.
Melalui persetujuan bersama, langkah kedua belah pihak akan mengalihkan beban bukti kepada importir. Karena aturan saat ini melarang barang jika ada bukti adanya kerja paksa yang masuk akal.
UU tersebut juga harus melewati Dewan Perwakilan sebelum dapat dikirim ke gedung putih dan disetujui Presiden Joe Biden untuk menandatangani undang-undang. Masih belum jelas kapan itu mungkin terjadi.
Senator dari Partai Republik, Marco Rubio, yang memperkenalkan undang-undang dengan Jeff Merkley, dari Partai Demokrat, meminta dewan untuk bertindak cepat.
Baca Juga: Qurban Online di Aplikasi Kitabisa, Bisa Qurban untuk Palestina hingga Rohingya
"Kami tidak akan menutup mata terhadap kejahatan CCP yang masih berlangsung terhadap umat manusia, dan kami tidak akan membiarkan perusahaan-perusahaan memperoleh keuntungan dari pelanggaran mengerikan itu," kata Rubio dalam sebuah pernyataan.