Di Singapura Bea Materai Pembeli Tambahan 35 Persen Diterapkan Pada Setiap Pengalihan Properti Residensial

- 9 Mei 2022, 07:46 WIB
Ilustrasi Residensial di Singapura./Instagram/@kepriinsta
Ilustrasi Residensial di Singapura./Instagram/@kepriinsta /

PRIANGANTIMURNEWS- Bea meterai pembeli tambahan (ABSD) sebesar 35 persen sekarang akan berlaku pada setiap pengalihan properti residensial menjadi perwalian hidup yang terjadi pada atau setelah 9 Mei, Kementerian Keuangan (MOF) mengumumkan pada Minggu (8 Mei).

ABSD akan dibayarkan bahkan jika tidak ada pemilik manfaat yang dapat diidentifikasi pada saat properti residensial tersebut dialihkan menjadi perwalian, kata MOF dalam rilis media pada Minggu malam.

Pemilik manfaat yang dapat diidentifikasi dari properti residensial perwalian mengacu pada orang yang diidentifikasi dalam akta atau dokumen perwalian sebagai penerima manfaat dari properti residensial karena perwalian, memiliki kepemilikan manfaat atas properti residensial yang tidak, menurut persyaratan kepercayaan, dapat dibatalkan, variabel, atau tunduk pada kondisi apa pun selanjutnya.

Baca Juga: Max Verstappen Raih Kemenangan F1 GP Miami 2022, Ungguli Lewis Hamilton

Saat ini, bea meterai pembeli (BSD) terutang ketika properti tempat tinggal dialihkan ke perwalian hidup.

ABSD juga dapat dibayarkan, tergantung pada profil pemilik manfaat dari properti residensial yang ditransfer ke dalam perwalian.

"Di mana perwalian hidup terstruktur sedemikian rupa sehingga tidak ada pemilik manfaat yang dapat diidentifikasi pada saat properti residensial dialihkan ke perwalian, ABSD saat ini tidak berlaku," kata MOF.

Baca Juga: Tim Ganjal di Jalur Ekstrem Gentong Mendapatkan Apresiasi dari Polwan Polres Tasikmalaya Kota

"Dari tinjauan kebijakan berkala, Pemerintah akan memperkenalkan ABSD (Trust) sebesar 35 persen, untuk mengatasi dan menutup kesenjangan ini," tambahnya.

Halaman:

Editor: Galih R

Sumber: Chanelnewsasia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah