Bahkan pihak JIM melalui berita World of Buzz pada Kamis, menyampaikan bahwa perkampungan tersebut sudah ada dalam jangka waktu yang cukup lama.
Setelah pihak JIM melakukan pemeriksaan di pemukiman tersebut, terlihat dari jalur-jalur yang rapi dibuat di dalam hutan padahal kondisi tanah berawa dan tak rata.
Bahkan perkampungan tersebut sudah terdapat genset dan memiliki sekolah darurat tersendiri, dengan silabus pembelajaran Indonesia.
Juga ironisnya sudah memiliki ternak ayam dan lahan jagung tersendiri.
Dalam laporannya JIM menyampaikan 68 WNI telah dilakukan pemeriksaan, dan 67 orang di antaranya ditahan karena pelanggaran yang terjadi.
Alasan ditahan karena tidak memiliki dokumen identitas sah serta overstay yang melanggar UU Imigrasi 1959/63, UU Papor 1066 dan peraturan Imigrasi 1963 milik Malaysia.
Ironisnya warga Indonesia yang ditahan tersebut berkisar dari usia paling muda dua bulan dan paling tua 72 tahun.
Untuk mencegah kembalinya warga Indonesia ke perkampungan di tengah hutan Malaysia itu, aparat setempat pada akhirnya harus menghancurkannya.***
KEY: Perkampungan ilegal, warga, Indonesia, Malaysia, JIM, Nilai, Negeri sembilan, hutan, kelapa sawit, dokumen, imigrasi.