Penyanyi R Kelly Menghadapi 25 Tahun Penjara Lagi Karena Tuduhan Pornografi Anak

- 18 Februari 2023, 08:55 WIB
Potret Penyanyi R Kelly
Potret Penyanyi R Kelly /


PRIANGANTIMURNEWS - Pria berusia 56 tahun itu tidak akan memenuhi syarat untuk dibebaskan sampai dia berusia sekitar 100 tahun jika hakim menyetujui hukuman 25 tahun dan permintaan pemerintah lainnya agar Kelly mulai menjalani hukuman Chicago hanya setelah hukuman 30 tahun di New York.

Jaksa federal Kamis (16 Februari) meminta hakim untuk memberikan penyanyi R Kelly 25 tahun penjara lagi untuk pornografi anak dan hukuman bujukan tahun lalu di Chicago, yang akan menambah 30 tahun dia baru-baru ini mulai melayani dalam kasus New York.

Pria berusia 56 tahun itu tidak akan memenuhi syarat untuk dibebaskan sampai dia berusia sekitar 100 tahun jika hakim menyetujui hukuman 25 tahun dan permintaan pemerintah lainnya agar Kelly mulai menjalani hukuman Chicago hanya setelah hukuman 30 tahun di New York. terlayani sepenuhnya.

Baca Juga: Imigran Rohingya Kembali Terdampar di Aceh, UNHCR Tunggu Keputusan Pemindahan

Dalam rekomendasi hukuman mereka yang diajukan Kamis malam di Pengadilan Distrik AS di Chicago, jaksa menggambarkan perilaku Kelly sebagai "sadis", menyebutnya "predator seksual serial" tanpa penyesalan dan yang "menimbulkan bahaya serius bagi masyarakat."

"Satu-satunya cara untuk memastikan Kelly tidak melakukan pelanggaran lagi adalah dengan menjatuhkan hukuman yang akan membuatnya tetap di penjara selama sisa hidupnya," kata pengajuan pemerintah setebal 37 halaman.

Hukuman Kelly di Chicago dijadwalkan Kamis pekan depan.

Pengacara Kelly, Jennifer Bonjean, menulis dalam pengajuan minggu lalu bahwa bahkan dengan hukuman 30 tahun di New York, "Kelly harus menentang semua rintangan statistik untuk keluar dari penjara hidup-hidup." Dia mengutip data bahwa rata-rata harapan hidup narapidana adalah 64 tahun.

Dia merekomendasikan hukuman sekitar 10 tahun, di ujung bawah kisaran pedoman hukuman, yang menurutnya dapat dijalani bersamaan dengan hukuman New York.

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: channelnewsasia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x