Maksud dibalik sistem hukum perkawinan yang berlaku saat ini “hanya sebatas pengakuan atas hubungan hukum perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, yang direpresentasikan sebagai suami istri”.
Pemerintah berpendapat bahwa setiap perubahan pada struktur hukum harus menjadi domain parlemen terpilih, bukan pengadilan.
Kasus-kasus tersebut akan disidangkan di Mahkamah Agung pada hari Senin.***