1) Resolusi mengecam agresi militer Israel di Gaza.
2) Mendesak Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk bertindak menghasilkan resolusi,
Sehingga kekejaman dapat segera diakhiri kemudian bantuan dapat masuk dan pentingnya mematuhi hukum internasional.
Baca Juga: Indonesia Dapat Amanah Penting dari OKI, Guna Akhiri Konflik Israel-Palestina di Gaza
3) Mendesak Dewan Keamanan PBB untuk mengeluarkan resolusi, mengecam perusakan rumah sakit di Gaza oleh Israel.
Beberapa fora akan digunakan untuk menuntut pertanggungjawaban Israel, melalui ICC, ICJ serta Dewan HAM PBB.
4) Memberikan mandat kepada sekretariat OKI dan Liga Arab untuk membuat 'Joint Media Monitoring Unit' yang akan mendokumentasikan kekejaman Israel.
5) Dalam Paragraf 11, para pemimpin OKI memberikan mandat kepada Menteri Luar Negeri Arab Saudi, Yordania, Mesir, Qatar, Turki, Nigeria dan Indonesia.
Baca Juga: Gaza Jadi Medan Perang Tanpa Ampun, PBB: Semua Tempat Berlindung Kini Tidak Aman
Untuk memulai tindakan atas nama OKI dan Liga Arab untuk menghentikan perang di Gaza dan memulai prose politik untuk mencapai perdamaian.