PRIANGANTIMURNEWS - Afrika Selatan membuat Israel murka karena mengajukan laporan kasus Genosida Gaza di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ).
Permohonan penyelidikan kejahatan perang tersebut diajukan oleh Afrika Selatan pada Jumat lalu, 29 Desember 2023 dengan tema Kejahatan Genosida.
“(Laporan) dugaan pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan," dalam siaran pers ICJ.
Baca Juga: Turki Tangkap Agen Intelijen Israel, Cegah Perburuan Hamas dan Dukung Iran Lawan Teroris
"Serta Penghukuman Kejahatan Genosida sehubungan dengan warga Palestina di Jalur Gaza,” kata ICJ dalam siaran persnya.
Pasca siaran pers tersebut, Israel merespon dengan nada kecaman keras terhadap Afrika Selatan karena telah berani menyeretnya ke ranah hukum internasional.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Israel murka, dan mengomentari sikap Afrika Selatan sebagai permusuhan dengan negaranya
"Itu adalah Pencemaran nama Baik!" ungkap Kemenlu Israel.
Baca Juga: Bak Zaman Jahiliah: Israel Curi Organ Tubuh Jenazah Warga Palestina