Baca Juga: Israel Bunuh Fotografer Al Jazeera, Korban Jurnalis Terbesar adalah di Gaza
Meminta ICJ untuk menyelidiki dugaan tindakan genosida yang dilakukan oleh Israel di Gaza.
Mendesak untuk menyatakan dengan segera bahwa Israel telah melanggar kewajibannya dalam hal ini, terkait Konvensi Genosida Tahun 1948.
“Israel telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko terlibat lebih lanjut dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza,” kata negara Afrika tersebut.
Serangan Israel telah menyebabkan kehancuran di Gaza, dengan 60% infrastruktur di wilayah tersebut rusak atau hancur.
Baca Juga: Rabbi Yahudi Serukan Israel untuk Merebut Semenanjung Sinai dan Sungai Nil
Hampir 2 juta penduduk mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan.
Sedikitnya 22.185 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak telah gugur dalam Genosida yang dilakukan Israel.
Mereka juga bertanggung jawab karena telah melukai sekitar 58.000 lainnya.
Oleh karena itu, Afrika Selatan akan hadir di hadapan Mahkamah Internasional pada minggu depan tepatnya dalam Sidang di Den Haag, Belanda pada 11 dan 12 Januari 2024.