Keputusan ICJ: Perintah Israel Cegah Genosida di Gaza, Tapi Gagal Tetapkan Gencatan Senjata

- 27 Januari 2024, 07:45 WIB
Mahkamah Internasional telah mengumumkan hasil keputusannya pada Jumat, 26 Januari 2023 yang menyatakan bahwa Israel telah melakukan Genosida di Gaza.
Mahkamah Internasional telah mengumumkan hasil keputusannya pada Jumat, 26 Januari 2023 yang menyatakan bahwa Israel telah melakukan Genosida di Gaza. /Anadolu/

Mahkamah Internasional kemudian memaparkan secara khusus rujukan hukum dalam penetapan hasil keputusan, dari pasal yang dimaksud.

“(a) pembunuhan anggota kelompok tersebut, (b) menyebabkan kerugian fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok," papar Jubir ICJ.

"(c) dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperkirakan akan mengakibatkan kehancuran fisik seluruhnya atau sebagian," tambahnya

"(d) menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok tersebut,” tegasnya.

Baca Juga: Afrika Selatan VS Israel: Pertarungan Besar Lain di Mahkamah Internasional Untuk HAM di Gaza

Mengenai blokade bantuan dan layanan kemanusiaan, pengadilan yang berbasis di Den Haag itu mengatakan bahwa Israel harus segera mengambil tindakan efektif bantuan kemanusiaan.

Berikut adalah ringkasan point-point hasil keputusan sidang yang disampaikan oleh Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda:

1) Israel harus menghentikan serangan terhadap warga warga Palestina,

2) ICJ harus menghentikan hasutan terhadap rakyat Palestina secara kelompok,

3) Bantuan kemanusiaan harus dijamin sampai kepada warga Gaza,

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: Anadolu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x