PRIANGANTIMURNEWS - Hasil sidang Mahkamah Internasional (ICJ) terkait dugaan Genosida di Gaza oleh Israel telah diumumkan pada Jumat, 26 Januari 2023.
Sidang tuntutan Afrika Selatan yang berlangsung pada 19.00 WIB tersebut secara general menyatakan bahwa Israel telah terbukti melakukan Genosida di Gaza, Palestina.
Suara diputuskan bulat dari 15 hakim ICJ yang menyetujui, dengan dua hakim lainnya yang menolak pengakuan Genosida oleh Israel.
Baca Juga: Mahkamah Internasional Segera Putuskan Kasus Genosida Israel: Menlu Retno Pilih Walk Out
Dari 15 Hakim tersebut, maka Hasil dari musyawarah ICJ menyatakan bahwa Israel harus mencega pasukannya melakukan genosida.
"Israel harus mencegah pasukannya dari melakukan genosida, dan mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi kemanusiaan," ujar Juru Bicara Mahkamah Internasional.
“Negara Israel, sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, sehubungan dengan warga Palestina di Gaza," lanjutnya.
"(Harus) mengambil tindakan, semua tindakan yang berada dalam kewenangannya untuk mencegah dilakukannya semua tindakan dalam lingkup Pasal II Konvensi ini,” sambungnya.