Keputusan ICJ: Perintah Israel Cegah Genosida di Gaza, Tapi Gagal Tetapkan Gencatan Senjata

- 27 Januari 2024, 07:45 WIB
Mahkamah Internasional telah mengumumkan hasil keputusannya pada Jumat, 26 Januari 2023 yang menyatakan bahwa Israel telah melakukan Genosida di Gaza.
Mahkamah Internasional telah mengumumkan hasil keputusannya pada Jumat, 26 Januari 2023 yang menyatakan bahwa Israel telah melakukan Genosida di Gaza. /Anadolu/

PRIANGANTIMURNEWS - Hasil sidang Mahkamah Internasional (ICJ) terkait dugaan Genosida di Gaza oleh Israel telah diumumkan pada Jumat, 26 Januari 2023.

Sidang tuntutan Afrika Selatan yang berlangsung pada 19.00 WIB tersebut secara general menyatakan bahwa Israel telah terbukti melakukan Genosida di Gaza, Palestina.

Suara diputuskan bulat dari 15 hakim ICJ yang menyetujui, dengan dua hakim lainnya yang menolak pengakuan Genosida oleh Israel.

Baca Juga: Mahkamah Internasional Segera Putuskan Kasus Genosida Israel: Menlu Retno Pilih Walk Out

Dari 15 Hakim tersebut, maka Hasil dari musyawarah ICJ menyatakan bahwa Israel harus mencega pasukannya melakukan genosida.

"Israel harus mencegah pasukannya dari melakukan genosida, dan mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi kemanusiaan," ujar Juru Bicara Mahkamah Internasional.

“Negara Israel, sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, sehubungan dengan warga Palestina di Gaza," lanjutnya.

"(Harus) mengambil tindakan, semua tindakan yang berada dalam kewenangannya untuk mencegah dilakukannya semua tindakan dalam lingkup Pasal II Konvensi ini,” sambungnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kecam Pernyataan PM Israel Benjamin Netanyahu, Data Pelanggarannya Sudah Terlalu Panjang

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: Anadolu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x