Keputusan ICJ: Perintah Israel Cegah Genosida di Gaza, Tapi Gagal Tetapkan Gencatan Senjata

- 27 Januari 2024, 07:45 WIB
Mahkamah Internasional telah mengumumkan hasil keputusannya pada Jumat, 26 Januari 2023 yang menyatakan bahwa Israel telah melakukan Genosida di Gaza.
Mahkamah Internasional telah mengumumkan hasil keputusannya pada Jumat, 26 Januari 2023 yang menyatakan bahwa Israel telah melakukan Genosida di Gaza. /Anadolu/

Langkah yang disetujuinya tersebut adalah mencegah dan menghukum hasutan langsung dan publik untuk melakukan genosida terhadap anggota kelompok Palestina di Jalur Gaza.

Serta upaya untuk segera melakukan tindakan efektif yang memungkinkan penyediaan layanan dasar dan kebutuhan mendesak serta bantuan kemanusiaan.

Tetapi apa yang disampaikan oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu lebih berbahaya, dengan melakukan pembelaan bahwa Israel melakukan 'perang yang adil'.

Baca Juga: Rumah Sakit Indonesia di Gaza Berhenti Beroperasi: Kehabisan BBM dan Difitnah Lindungi Hamas

"Kami akan melakukan segalanya untuk membela diri sambil menjunjung hukum internasional," kata Benjamin.

"Kami melakukan perang yang adil dan kami akan melanjutkannya sampai kemenangan mutlak," tambahnya.

Israel juga menuduh Den Haag, Belanda telah mencegah Israel untuk membela diri.

"Israel mempunyai hak untuk membela diri, dan pengadilan di Den Haag telah mencegah kita melakukan hal tersebut," paparnya.

Baca Juga: 15.000 Bayi Palestina akan Lahir di Gaza saat Genosida Israel: Rata-Rata Kembar!

"Kami akan melanjutkan perang ini sampai kemenangan total dan kembalinya semua sandera dan sampai Gaza tidak lagi menjadi sumber ancaman bagi Israel," ancamnya.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: Anadolu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x