Keputusan ICJ: Perintah Israel Cegah Genosida di Gaza, Tapi Gagal Tetapkan Gencatan Senjata

- 27 Januari 2024, 07:45 WIB
Mahkamah Internasional telah mengumumkan hasil keputusannya pada Jumat, 26 Januari 2023 yang menyatakan bahwa Israel telah melakukan Genosida di Gaza.
Mahkamah Internasional telah mengumumkan hasil keputusannya pada Jumat, 26 Januari 2023 yang menyatakan bahwa Israel telah melakukan Genosida di Gaza. /Anadolu/

Baca Juga: Afrika Selatan Laporkan Genosida Gaza ke Mahkamah Internasional, Israel: Pencemaran Nama Baik!

4) Segala bukti nyata dalam konflik di Gaza harus disimpan,

5) Israel harus menjawab seluruh pertanyaan peradilan dalam kurun waktu satu bulan dan tanggal akan diumumkan kemudian,

6) Semua pihak yang terlibat telah terikat oleh hukum 'Humaniter Internasional',

7) Menyerukan pembebasan sandera yang ditawan di Gaza, Palestina oleh kelompok Pejuang Palestina.

Dalam hasil keputusan sidang yang diumumkan, ICJ secara tegas mencegah Genosida di Gaza. Tetapi gagal untuk menetapkan Gencatan Senjata Permanen.

Baca Juga: Voting Suara Resolusi Gaza Kembali Tertunda, Laut Merah akan Menjadi Medan Perang!

RESPON TERHADAP HASIL PUTUSAN

Pasca hasil keputusan Mahkamah Internasional keluar, Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandour menyampaikan komentarnya.

Dirinya menyatakan bahwa keputusan sementara tersebut akan penting untuk menyelamatkan nyawa warga Palestina di Gaza yang mengalami Genosida.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: Anadolu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x