Keputusan ICJ: Perintah Israel Cegah Genosida di Gaza, Tapi Gagal Tetapkan Gencatan Senjata

- 27 Januari 2024, 07:45 WIB
Mahkamah Internasional telah mengumumkan hasil keputusannya pada Jumat, 26 Januari 2023 yang menyatakan bahwa Israel telah melakukan Genosida di Gaza.
Mahkamah Internasional telah mengumumkan hasil keputusannya pada Jumat, 26 Januari 2023 yang menyatakan bahwa Israel telah melakukan Genosida di Gaza. /Anadolu/

Pandour menyatakan bahwa seharusnya gencatan senjata disertakan, dan akan disertakan. Menyatakan bahwa dirinya akan terus mengamati kasus tersebut.

Hasil dari ICJ sedikit banyak telah membuat masyarakat Dunia kecewa, karena tidak menyertakan kalimat gencatan senjata yang akan masuk dalam aktualisasi agenda Internasional.

Baca Juga: Israel Paranoid: Bangun Tembok Anti-Terowongan Hamas di Perbatasan Mesir sampai Gaza

Dirinya kemudian menyerukan solusi dua negara, dan mencatat bahwa Dunia harus mencatat kekejaman Israel dan Israel harus mencatat Komunitas Dunia kuat.

“Harapan saya adalah kita akan mulai bergerak menuju proses yang membahas secara substantif solusi dua negara,” ungkap Pandor.

REAKSI ISRAEL

Mendengarkan hasil keputusan sidang Mahkama Internasional, Israel tampak benar-benar tidak menerima bahwa mereka telah melakukan Genosida di Palestina.

Israel kembali mengulangi dalih 'mempertahankan diri' dari serangan Hamas, dan mengabaikan korban jiwa warga sipil Palestina.

Baca Juga: Al Jazeera Mengecam: 2 Jurnalis Terkemuka Dibunuh Israel! Termasuk Anak Wael Al-Dahdouh

Hakim Israel Aharon Barak bahkan hanya menyetujui dua tindakan sementara yang dikeluarkan oleh ICJ.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: Anadolu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x