Plt Wali Kota Lega, Budi Budiman Diputus 1 Tahun, Yusuf Berharap Jaksa Tak Ajukan Banding

26 Februari 2021, 07:39 WIB
Muhammad Yusuf Plt. Wali Kota Tasikmalaya /Edi Mulyana/Priangantimurnews/

PRIANGANTIMURNEWS - Vonis hukuman penjara 1 tahun terhadap Budi Budiman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung membuat Plt Walikota Tasikmalaya Muhammad Yusuf mengaku lega dan bersyukur.


Yusuf bersyukur, karena proses persidangan telah berakhir dan Wali Kota non aktif Budi Budiman hanya divonis hukuman setengahnya dari tuntutan jaksa.

"Jangan salah,  saya bersyukur bukan karena beliau dihukum. Tapi saya bersyukur atas vonis yang dijatuhkan kepada beliau dimana ada keringanan yang diberikan oleh hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya," kata Yusuf.

Baca Juga: Lakukan 5 Hal ini Setelah Banjir Mereda, Yuk Simak!

Namun Yusuf mengaku masih khawatir karena jaksa KPK masih pikir-pikir belum menerima putusan hakim tersebut.

" Ya khawatirnya jaksa melakukan banding, karena dalam undang - undang ketika hakim memutuskan hukuman satu tahun penjara, maka jaksa wajib banding," katanya.

Jika itu terjadi kata Yusuf, proses persidangan akan kembali panjang lagi, dan yang paling dikhawatirkan hasilnya akan mengubah  putusan atau vonis hakim yang kemarin.
"Kalau misalkan diputus setahun setengah saja, jaksa tidak diwajibkan banding," kata Yusuf.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Tiga Pasang Gubernur dan Wakil Gubernur di Istana Negara

Yusuf juga berharap, agar Budi Budiman segera sehat kembali dan positif Covidnya segera sembuh.

" Ya kemarin  kan beliau terpapar positif covid walaupun Alhamdulillah tanpa gejala. Kita doakan Covidnya segera sembuh sehingga beliau tidak lagi harus menjalani isolasi mandiri," katanya.

Setelah divonisnya Wali Kota Tasikmalaya non aktif Budi Budiman kegiatan di Pemkot Tasik tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Diisukan Pensiun dari Dunia Akting, Emma Watson Kini Sedang Fokus Pada Hal Ini

"Kan sudah jelas Mendagri sudah memberhentikan sementara beliau sebagai wali kota. Saya juga sudah ditunjuk sebagai plt walikota  dengan tangungjawab dan wewenang penuh sebagai wali kota," kata Yusuf.

"Bahkan dengan wewenang penuh sebagai Wali kota tersebut, kalau penafsiran saya, tidak perlu lagi harus minta persetujuan pusat (mendagri) lagi untuk membuat keputusan," ujar Yusuf.


Diberitakan sebelumnya Pengadilan Tipikor PN Bandung telah menjatuhkan vonis kepada
Wali kota Tasikmalaya non aktif Budi Budiman dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta, Rabu 24 Februari 2021.

Baca Juga: 10 Kecerdasan yang Dapat Dimaksimalkan oleh Manusia

Vonis hukuman untuk Budi Budiman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Budi 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta.***

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler