Curi Emas Ratusan Gram, Dua Pencuri Diringkus Satreskrim Polrestabes Bandung

8 Maret 2021, 05:10 WIB
Kapolrestabes Bandung sedang melakukan konferensi pers terkait penangkapan dua pelaku pencurian di Bandung /Muhammad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat/

PRIANGANTIMURNEWS-Dua orang pelaku pencurian di rumah mewah di Jalan Ujung Berung Indah Blok 17 No 1, Kelurahan Cigending, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung dibekuk jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung.

Dua pelaku tersebut Shilton Ardiles Situmorang alias Shilton (36) dan Nina Nur Firdaus (35) sebagai ART korban. Keduanya telah mencuri ratusan gram emas ditambah uang Rp 450 juta.

Berdasarkan penyelidikan tersangka‎ Shilton adalah pelaku utama yang melakukan pencurian di rumah korban. Sedangkan Nina Nur Firdaus, berperan sebagai pemberi informasi keberadaan korban saat pelaku hendak beraksi.

Baca Juga: Pemuda Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi saat Mencari Rongsokan

Selain itu Nina pun mengetahui dan tidak melaporkan jikalau pelaku yang melakukan aksi pencurian. Nina bahkan mendapatkan bagian dari hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Shilton.

Dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang peristiwa pengungkapan ini berawal dari laporan korban tentang kehilangan barang di rumahnya.

Pencurian tersebut diketahui telah terjadi selama 3 kali dari kurun waktu akhir Januari 2021 hingga Februari 2021.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Kota Bandung Bulan Maret Tahun 2021

"Korban pun mengaku telah kehilangan uang ratusan juta rupiah berikut emas ratusan gram," kata Adanan saat diwawancarai di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Minggu 7 Maret 2021.

Menurut Adanan setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas Satreskrim Polrestabes Bandung, berhasil menangkap kedua pelaku berikut barang bukti.

Tersangka Shilton Ardiles merupakan warga Jalan Cinambo Indah Nomor 112, Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo dan Nina Nur Firdaus merupakan warga Kompleks PU Blok B Nomor 115, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul.

Baca Juga: Gadis Cantik Diculik Sepulang Mengikuti Bimbel, Diajak Naik Mobil Putih Sama Bapak-bapak

"Jadi sebelum beraksi, tersangka S (Shilton) menelepon N (Nina) yang merupakan pegawai perusahaan milik korban. N memberi tahu bahwa korban sedang berada di kantor. Saat itulah tersangka S melakukan pencurian di rumah korban," ujar Adanan.

Pencurian dengan modus seperti itu, kata Adanan telah tiga kali dilakukan tersangka Shilton sejak Senin 1 Februari 2021. Modus operandi kejahatan, pelaku memasuki rumah korban Ruly kamar melalui jendela dengan merusak tralis menggunakan obeng.

Pada pencurian pertama pada awal Januari 2021, pelaku menggasak delapan keping emas logam mulia Antam seberat 177 gram, yang terdiri atas terdiri dari dua keping masing-masing 50 gram, dua keping masing-masing 25 gram, satu keping seberat 2 gram, satu keping 5 gram, dan dua keping masing-masing 10 gram.

Baca Juga: Tanggapi KLB Demokrat, Fahri Hamzah: Bisa-bisa Semua Pangkat Diatas Mayor Ditiadakan

"Selain itu, pelaku mengambil uang tunai Rp 20 juta. Barang berharga dan uang tunai tersebut diambil dari dalam lemari," katanya.

Kemudian, pada pertengahan Januari 2021 sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku mengambil uang dan barang yang kedua kalinya. Tersangka S mengambil uang senilai Rp150 juta.

Sedangkan pencurian ketiga dilakukan pada Senin 1 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 Wib dengan cara sama. Tersangka S menggasak uang tunai Rp 280 juta di dalam koper warna abu di dalam plastik berwarna hitam.

Baca Juga: Weekend, di Rumah Aja, Isi Hari Minggu Mu dengan 6 Aktivitas Ini

Adanan juga menambahkan, ratusan gram emas hasil curian tersebut dijual kepada orang tak dikenal di sekitar PT Antam, Jalan Dago, Kota Bandung. Hasil penjualan emas tersebut Shilton membeli berbagai barang di antaranya sepeda motor.

"Kami juga amankan 3 unit motor Yamaha RX King, 1 unit motor Yamaha Mio, airsoft gun berbagai jenis, semisal revolver, glock 19 dan combat master. Kami juga amankan 1 kepis emas antam 10 gram, 2 ponsel, 3 rekening ATM BCA dan buku rekening, dan uang tunai Rp 52 juta," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka Shilton dijerat Pasal 363 ayat 3 e dan 5 e KUH-Pidana juncto Pasal 56 KUH Pidana. Sedangkan ancamanya adalah maksimal 6 tahun penjara.***
(Mochamad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat)

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler