JADWAL SIM Keliling Bandung Rabu dan Kamis 24-25 November 2021, Catat Waktu dan Tempatnya

23 November 2021, 23:32 WIB
Berikut jadwal SIM Keliling untuk Kota Bandung hari ini /PRFM

PRIANGANTIMURNEWS - Bagi Anda yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C yang masa berlaku habis, tidak perlu harus datang ke Polres Bandung.

Anda cukup mendatangi layanan Mobil SIM keliling yang akan melakukan pelayanan di tempat-tempat strategis secara bergiliran.


Untuk itu, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung membuat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung setiap hari Senin-Sabtu.

Baca Juga: RIZKY BILLAR DAPAT ANCAMAN MAU DIBUNUH, 8 Akun Medsos Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Tiba di lokasi SIM Keliling Bandung, jangan lupa untuk mendaftar terlebih dahulu. Bawalah pulpen untuk kepentingan mengisi formulir, tanda tangan, dan lain-lain.


Karena pandemi Covid-19 belum berakhir, tetap patuhi protokol kesehatan. Caranya, selalu pakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru hari ini dan besok, yaitu 24-25 November 2021, yang ditetapkan Satpas Polrestabes Bandung.

Baca Juga: Vinicius Jr Memilih Dukung Ballon d'Or 2021

Rabu, 24 November 2021

BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

Kamis, 25 November 2021


BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.
BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

Selain itu, terdapat gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.

Baca Juga: FAKTA TERBARU, Ternyata Perempuan dan Pria Pemeran Video Syur Garut Bikin Heboh Tinggal di Satu Wilayah

Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Vino Lestari, S.IK, MSi menjelaskan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C melalui SIM Keliling Bandung sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Unduh Video YouTube Melalui Aplikasi Vidmate, Nikmati Konten Hemat Kuota, Bisa Convert ke MP3 dan MP4

4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang.

Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Download Secara Online! Convert TikTok Video Ke MP4 Full HD 1080p Melalui Website Savefrom.net

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya disediakan di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Muh Romli

Sumber: Satpas Polrestabes Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler