Pelajar di Bandung yang Diperkosa dan Bunuh Bocah Terancam Hukuman Seumur Hidup

27 November 2021, 18:01 WIB
Ilustrasi pembunuhan. 7 Pembunuh Berantai Paling Terkenal dalam Sejarah, Sosok Jack the Ripper Ada di Dalamnya /Pexels

PRIANGANTIMURNEWS- Polisi telah menetapkan DND sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 10 tahun di dalam karung yang membuat geger warga Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Tersangka terancam hukuman seumur hidup.

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengungkapkan, tersangka DND yang masih berstatus pelajar SMA dijerat Pasal 340, 338 Jo Pasal 80, 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca Juga: Ditemukan Potongan Tubuh Manusia Diduga Korban Mutilasi

“Terhadap pelaku, kami kenakan Pasal 340 dan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. Kami juga juncto-kan dengan Undang-undang Perlindungan Anak," kata Hendra, Kamis 26 November 2021.

Adapun pelaku usai menjalankan aksi kejinya itu, sempat berpura-pura ikut mencari korban. Kemudia ia melarikan diri ke Majalaya. Tak lebih dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap.

"Tersangka yang juga tetangga korban kami tangkap kurang dari 24 jam di daerah Majalaya," tutur Hendra.

Baca Juga: PELAKU PEMBUNUHAN Ibu dan Anak DI SUBANG Terungkap Namanya, 3 Alat Bukti Bakal Jadi Alat Penyelidikan

Diketahui, korban berinisial AR dihabisi nyawanya oleh DND karena tak ingin aksi bejat pelaku ketahuan. Pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah gubuk. Lalu membunuh korban dan memasukkan jasadnya ke dalam karung beras, kemudian membuangnya di belakang rumah korban.

Hendra menuturkan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (23/11/2021) malam. Tersangka DND melihat korban sedang berjalan pulang setelah mengaji.

"Menurut keterangan saksi, korban ini pergi mengaji sekitar pukul 17.30, biasanya pulang pukul 19.30. Namun hingga malam tidak pulang," tutur Hendra.

Baca Juga: Potongan Tubuh Manusia Ditemukan Tergeletak di Kedungwaringin

Hendra melanjutkan, tersangka nekat melakukan aksinya ketika korban berjalan sendiri. Saat itu pula tersangka membekap dan membawa korban ke lahan kosong yang tidak jauh dari rumah tersangka dan langsung memerkosa korban.

Sebelum melakukan aksinya, tersangka menutup mulut korban menggunakan lakban dan melakukan kekerasan dengan memukul korban menggunakan balok ke arah kepala korban hingga lemas.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @edaranevent

Tags

Terkini

Terpopuler