Dua Orang Pengedar dan Pengguna Sabu-sabu Membekuk Polisi, Ditemukan 29 Paket Sabu-sabtu 19,91 gram

3 Februari 2022, 19:34 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto memperlihatkan barang bukti paket sabu-sabu yang disita dari tangan kedua pengedar pada "Konferensi Pers Kasus Pengungkapan Pidana Penyalahgunaan Narkoba" di Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Kamis 3 Februari 2022 /Adang Djukardi/Pikiran Rakyat

PRIANGANTIMURNEWS - Satresnarkoba Polres Sumedang membekuk dua tersangka pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu-sabu, yakni ES (42) dan DA (36).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti 25 paket sabu-sabu seberat 19,91 gram berikut beberapa barang bukti lainnya.

Sebagaimana dikutip Priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan penangkapan dua tersangka berawal dari laporan masyarakat.

Baca Juga: TINGGAL KLIK, Dapatkan Twibbon Menarik Peringatan Isra Mi'raj 1443 H / 2022, GRATIS DISINI

Dengan dasar laporan itu, langsung mengirimkan petugas untuk melakukan penyelidikan ternyata benar, dan langsung dilakukan penangkapan.

"Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat hingga ditindaklanjuti dengan penyelidikan," ujar Eko Prasetyo Robbyanto pada "Konferensi Pers di Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Kamis 3 Februari 2022.

Menurutnya, penangkapan kedua tersangka berawal dengan dibekuknya tersangka ES alias OT di rumah kontrakannya di Dusun Pengkolan Asem, Desa Bongkok, Kecamatan Paseh, Senin  31 Januari 2022 dini hari sekira pukul 03.00.

Baca Juga: 5 Squad dengan Ketajaman Serangan Paling Banyak di Eropa Saat Ini: Urutan Tiga Barcelona

Saat dilakukan penggeledahan badan, lanjut Kapolres, ditemukan satu kotak plastik hitam berisi 21 paket sabu -sabu dengan berat kotor 18,13 gram serta satu pak plastik klip bening.

"Barang bukti tersebut, ditemukan di dalam saku celana depan tersangka. Selain itu juga, ditemukan satu unit alat timbang digital dan satu set alat hisap sabu di dalam kamar kontrakannya, " ujarnya didampingi Kasi Humas AKP Dedi Juhana dan Kasat Reserse Narkoba AKP Bagus Panuntun.

Dikatakan, setelah diinterogasi, tersangka mengaku barang haram itu milik Er alias kutil yang kini buron untuk diedarkan lagi oleh tersangka.

Baca Juga: Ubi Sumbet Produksi Hormon

Berdasarkan petunjuk dari handphone tersangka, ES menempelkan atau menyimpan barang haram sebanyak 4 paket di dalam charger handphone hitam. Charger itu disembunyikan di bawah batu di warung kosong di Dusun Pengkolan Asem, Desa Bongkok, Kecamatan Paseh," kata Eko.

Lebih jauh ia menyebutkan, dari penangkapan ES, Satresnarkoba melakukan pengembangan kasus hingga berhasil mengamankan tersangka DA sekira pukul 13.00 di lokasi tersebut.

Ketika digeledah, ditemukan barang bukti charger handphone hitam yang di dalamnya ada 4 paket sabu dengan berat kotor 1,78 gram.

"Barang bukti tersebut, ditemukan di dalam saku celana tersangka. Sedangkan satu set alat hisap sabu ditemukan di tempat sampah," ucapnya.

Baca Juga: Lee Se Young dan Lee Seung Gi dalam Pembicaraan untuk Bintangi Drama Terbaru 'Love According to the Law'

Dari pengakuan DA, 4 paket sabu-sabu tersebut milik Ub yang juga buron untuk diedarkan kembali oleh DA. "Kedua tersangka dibawa ke kantor Satresbarkoba Polres Sumedang untuk penyidikan lebih lanjut," ucapnya.*** (Adang Djukardi/Pikiran Rakyat)

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler