Kasus Subang Terbaru, Penyelidikan Selesai, Polda Jabar Menyerah Tangani Kasus Pembunuh diSubang? Ini Faktanya

19 Agustus 2022, 07:20 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Menyerahkan TKP kepada keluarga korban /Instagram/@kabidhumaspoldajabar/

 

PRIANGANTIMURNEWS - Sudah genap satu tahun lamanya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang Jawa Barat belum temukan titik terang.

Ratusan saksi telah diperiksa, bahkan berbagai Barang bukti pun sudah terkumpul, seperti sidik jari dan DNA.

Namun pihak kepolisian belum juga merilis nama pelaku atau tersangka dibalik terbunuhnya kedua korban di Subang Jawa Barat.

Baca Juga: Kasus Subang Hari Ini, Satu Bukti Kuat Sudah Didapat, Tersangka Pembunuhan Siap Ditetapkan? Cek Faktanya

Kasus yang terjadi di tanggal 18 Agustus 2021 silam, yang telah menewaskan ibu dan anak yaitu almarhum Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh polres Subang, kemudian dipindah tangani oleh Polda Jabar pada 19 Maret 2022.

Kini beredar kabar bahwa Polda Jabar menyerah untuk menangani kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang Jawa Barat dan garis police line di buka.

Rumah tempat kejadian perkara (TKP) pun di serahkan kepada pihak keluarga, Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), Ibrahim Tompo.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari Ini Jumat, 19 Agustus 2022, Kondisi Kesehatan Sangat Stabil Hari Ini

Yang mengatakan telah membuka garis polisi di rumah tempat kejadian meninggalnya ibu dan anak.

Garis polisi di rumah korban kita buka setelah berbagai pertimbangan dan berdasarkan permintaan dari pihak keluarga korban yang membutuhkan rumah tersebut untuk digunakan.

Dari rumah tempat kejadian perkara pihak penyidik langsung mengamankan berbagai barang bukti.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini Jumat, 19 Agustus 2022, Kurangi Egois, Perhatian Sangat Dibutuhkan Keluarga

"Jadi setelah semua barang bukti diamankan, lalu rumah tempat kejadian perkara diberikan kepada pihak keluarga. Dengan syarat sebelum kasusnya tuntas rumah TKP tidak boleh dirubah." Ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis 18 Agustus 2022.

Kabid Humas Polda Jabar, mengatakan bahwa pihak penyidik telah memberikan Rumah kepada keluarga korban.

Rumah dibuka garis polisi dan diberikan kepada keluarga korban, dengan catatan tidak boleh diubah.

Baca Juga: Kasus Subang Terbaru, Akhirnya Penyidik Menemukan Satu Bukti Kuat yang Bisa Menetapkan Tersangka? Ini Faktanya

"Adapun penyelidikan, penyidikan kasus Subang yang mengakibatkan meninggalnya ibu Suhartini dan anaknya Amelia Mustika Ratu hingga kini masih terus berjalan sampai ditetapkannya pelaku pembunuh ibu dan anak." Tambahnya.

Kombes Tompo menambahkan bahwa sampai sekarang penyidik dalam menangani kasus kematian ibu dan anak di Subang sudah melakukan pemeriksaan sekitar 122 orang saksi. 216 barang bukti sudah di sita dan 10 TKP sudah diperiksa.

"Kita juga dalam menangani kasus kematian ibu dan anak sudah melibatkan beberapa ahli seperti dokter forensik, ahli DNA, ahli sketsa wajah kemudian ahli kesehatan jiwa untuk membantu mengungkap perkaranya." Tukasnya.

Semoga kasus pembunuhan ibu dan anak tetap dilanjut sampai tersangka atau pelaku ditemukan dan ditetapkan, agar kedua korban mendapat keadilan. ***

Editor: Pipih Apipah

Tags

Terkini

Terpopuler