Fenomena Ratusan Pelajar di Bandung Ajukan Dispensasi Nikah, 90 Persen Akibat Hamil di Luar Nikah

20 Januari 2023, 19:34 WIB
Ilustrasi ratusan warga Bandung melakukan pengajuan dispensasi nikah lantaran hamil di luar nikah./Pixabay/ /

PRIANGANTIMURNEWS - Indonesia sedang darurat banyaknya peristiwa pernikahan diri. Menurut data yang ada pernikahan dini tahun 2022 meningkat.

Salah satu Kota yang mengalami peningkatan yakni Kota Bandung. Dari data terbaru Pengadilan Agama terlihat adanya ratusan pelajar yang mengajukan dispensasi nikah.

Kebanyakan dari mereka masih berusia remaja yang putus sekolah yakni Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Baca Juga: Viral! Pengendara Motor Berseragam Polisi Acungkan Jari Tengah ke Relawan Pengawal Ambulans, Ini Kronologinya

Menanggapi fenomena itu, wali kota Bandung, Yana Mulyana berharap dengan maraknya dispensasi nikah akibat hamil di luar nikah bisa diatasi dengan memberikan edukasi.

Ia meminta Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar untuk tidak melakukan pernikahan dini.

"Kami berharap Dinas Pendidikan bisa terus mengedukasi siswa siswi untuk jangan melakukan pernikahan dini,” ucapnya seperti dikutip dari prfmnews.id.

Dikutip dari Antara, sebanyak 143 warga Bandung diketahui mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Kota Bandung sepanjang tahun 2022 sampai sekarang.

Baca Juga: Bobotoh Ngamuk Tuntut Bos Persib Mengundurkan Diri Sebagai Direktur! Benarkah? Cek Faktanya

Mayoritas pengajuan tersebut dilakukan lantaran sudah terlanjur hamil di luar nikah.

Selain itu, Yana Mulyana juga meminta Dinas Pendidikan untuk gencar melakukan sosialisasi kepada para orang tua dan sekolah mengenai pernikahan dini atau seks di luar nikah.

“Bahwa itu di luar norma, etika, termasuk nilai-nilai agama. Itu harus disosialisasikan terus,” jelas Yana Mulyana.

Selain maraknya kasus hamil diluar nikah, adanya pengajuan dispensasi nikah juga merupakan sebuah fenomena yang harus secepatnya diatasi.

Baca Juga: Konyol! Maling di Tasikmalaya Sempat Makan dan Minum di Rumah Korban, Begini Kronologinya

Namun terkait pengajuan dispensasi nikah Yana Mulyana mengatakan bahwa hal itu masuk dalam ranah Kementerian Agama. Regulasi dispensasi nikah

Pihaknya hanya mengatakan untuk menekan angka pernikahan dini, maka seluruh instansi terkait harus ikut menyosialisasikan dan mengedukasi kelompok usia tersebut.

“Harus kita pantau dan terus edukasi kepada anak-anak kelompok usia tersebut agar mereka paham bahwa hal itu tidak boleh dilakukan,” tandasnya.

Menilik pengajuan dispensasi nikah bulan Januari 2023, Pengadilan Agama Bandung mendapatkan bahwa bulan ini ada sekitar 6 orang yang mengajukan dispensasi nikah.

Dimana tiga diantaranya melakukan pengajuan dispensasi nikah akibat sudah hamil di luar nikah.

Baca Juga: RESMI! Starting Line Up Persib vs Madura United dan Formasinya

Kepala Pengadilan Agama Bandung mengatakan bahwa data yang tercatat terkait pengajuan dispensasi nikah selama satu tahun itu jika di persentase kan 90 persen dengan alasan hamil di luar nikah.***

Disclaimer: Artikel ini pernah tayang di prfmnews.pikiran-rakyat.com dengan judul "Banyak Pelajar di Kota Bandung Ajukan Dispensasi Nikah karena Hamil di Luar Nikah" Penulis Anisa Larasati Supriyati

Link: Banyak Pelajar di Kota Bandung Ajukan Dispensasi Nikah karena Hamil di Luar Nikah

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: PRFM News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler