Heboh! Pria di Ciwidey Bandung Racik Narkoba Jenis Sabu-sabu Sendiri di Rumah Melalui Tutorial dari Internet

21 Januari 2023, 13:03 WIB
Ilustrasi pria asal Ciwidey membuat narkoba jenis sabu belajar dari tutorial di internet./Pixabay/RenoBeranger /

PRIANGANTIMURNEWS - Narkoba ternyata bukan hanya hasil dari pabrikan. Namun ada juga yang hasil racikan sendiri.

Baru-baru ini terungkap seorang pria nekat membuat narkoba jenis sabu di rumahnya sendiri di Kampung Ciseupan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Pria tersebut diketahui berinisial CR. Ia memanfaatkan rumahnya sebagai pabrik industri terlarang itu.

Baca Juga: Heboh! Nikita Mirzani Sebut Punya Bukti Kuata Terkait Bunda Corla Seorang Transgender!

Kini tersangka sudah berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba Polresta Bandung.

Dalam penyelidikan polisi mengetahui bahwa CR meracik bahan-bahan khusus hingga menjadi narkoba jenis sabu melalui tutorial online dari salah satu situs internet.

"Home industri sabu di dalam rumah atau yang disebut ‘London Lab’ tersembunyi pembuatan sabu yang dilakukan oleh tersangka inisial CR, dimana CR ini terakhir tinggal di Ciwidey tahun 2021," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Kamis 19 Januari 2023.

Dilansir dari prfmnes.id diketahui CR sempat bekerja di pengerjaan suatu proyek dan klub malam di Bali selama 2 tahun.

Baca Juga: BURSA TRANSFER TERPANAS: Arsenal Rekrut Jakub Kiwior, Zidane Latih Chelsea, Modric Gabung Inter Milan

Kemudian CR pulang ke Ciwidey dan di hari pertama ia langsung memesan barang terlarang yakni bahan pembuatan sabu melalui situs media online.

Saat penangkapan, CR diketahui baru 8 hari berada di Ciwidey Kabupaten Bandung.

Selain itu, beberapa bahan peracikan sabu, tersangka memesannya dari rekannya yang tinggal di Bali.

Menurut pengakuan tersangka, dirinya mengaku meracik sabu untuk konsumsi pribadi. Namun polisi tak serta-merta percaya.

Baca Juga: Usulkan Biaya Haji 2023 Jadi Rp69 Juta Per Jamaah, Menteri Agama Ungkap Rinciannya Begini

"Namun dari pihak penyidik tidak percaya begitu saja kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut," tegasnya.

Atas perbuatannya itu CR pun dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114, 112, 113, 132 dan 129 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.***

Disclaimer: Artikel ini pernah tayang di prfmnews.pikiran-rakyat.com dengan judul "Belajar dari Internet, Pria di Ciwidey Bandung Nekat Bikin Sabu Sendiri di Rumah Berujung Diciduk Polisi" Penulis Agung Tri Nurcahyo

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler