Sedih Tinggalkan Anak, Mantan Suami Lina Jubaedah Teddy Pardiyana Divonis 1,3 Tahun Penjara

28 Januari 2023, 17:35 WIB
Teddy Pardiyana divonis 1,3 tahun penjara./Tangkapan layar Youtube/STARPRO Indonesia /

PRIANGANTIMURNEWS - Mantan suami Lina Jubaedah divonis 1,3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Amara putusan dibacakan hakim ketua pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung pada pada Kamis, 19 Januari 2023 lau.

Ia resmi ditahan pada Kamis, 26 Januari 2023. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Wati Tresnawati.

Baca Juga: Linu, Master Kungfu Wang Liutai Punya Teknik Tak Biasa, Mengarahkan Kayu Besar ke Selangkangan

Teddy Pardiyana menurut kuasa hukumnya memenuhi putusan dari PN Bandung untuk dilakukan penahanan.

"Jadi terkait proses penahanan itu dilaksanakan hari ini, itu merupakan perintah dari putusan Pengadilan Negeri Bandung," ucap kuasa hukum Teddy, Wati Tresnawati dikutip dari Pikiran Rakyat.

Meskipun demikian, pihak kuasa hukum Teddy sudah mengajukan banding untuk penahanan kliennya.

Ia mengaku pihak Teddy Pardiyana keberatan dengan isi perimbangan hakim.

Baca Juga: TERUNGKAP! Ternyata Bukan Begal, Ini Kronologi Keributan Viral Pemotor Bersamurai di Flyover Kiaracondong

"Memang betul, kami mengajukan banding kemarin di PN Bandung sudah terdaftar, nanti kurang lebih 1 mingguan, kami akan mengajukan banding yang mana ada keberatan-keberatan akan kami ajukan terkait isi dari pertimbangan hakim," ucapnya.

Selain itu, Wati mengungkap Teddy terlihat sedih lantaran harus meninggalkan buah hatinya bersama Lina Jubaedah yang berumur 3 tahun akibat harus memenuhi putusan penahanan 1,3 tahun.

"Kalau saya melihat, ada kesedihan dari raut wajah Pak Teddy karena bagaimanapun juga, dia ada tanggungan seorang anak yang masih kecil, usianya 3 tahun, yang ketergantungan kepada bapaknya, yang mana anak itu sudah mempunyai ibu kandung ditinggal 3 bulan," ujar Wati.

Sebelumnya diketahui Teddy Pardiyana yang merupakan mantan suami Lina Jubaedah divonis hukuman 1,3 tahun penjara atas penggelapan mobil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Juga: Aneh tapi Nyata, Sebuah Pikap Terbelah Dua, Bagian Belakang Menyalip Kepala Mobil di Depannya

Teddy dijatuhi hukuman 1,3 tahun penjara setelah terbukti bersalah menggelapkan mobil Kijang Innova milik Rizky Febian, anak sambungnya.

Sebelumnya selama masa persidangan, Teddy tetap ditahan. Hal itu diungkap oleh Ketua Majelis Hakim Riyanto Aloysius.

"Menghukum terdakwa selama satu tahun tiga bulan, menetapkan masa tahanan terdakwa seluruhnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dilakukan," kata Riyanto.

Vonis terhadap ayah sambung Rizky Febian itu sesuai dengan Pasal 372 KUHP sesuai dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).***

Disclaimer: Artikel ini pernah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul "Teddy Pardiyana Ditahan dan Divonis 1,3 Tahun Penjara, Wajah Sedih Terpancar Tinggalkan sang Anak" Penulis Kannia Nur Haida Komara

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler