Nelayan di Pangandaran Minta Aturan Penangkapan Lobster Dikaji Ulang

- 2 Desember 2020, 08:44 WIB
Nelayan Pangandaran menunjukkan hasil tangkapan lobsternya.
Nelayan Pangandaran menunjukkan hasil tangkapan lobsternya. /PRIANGANTIMURNEWS/AGUS/

PRIANGANTIMURNEWS-
Bersamaan dengan adanya penghentian ekspor benur lobster, nelayan lobster di Pangandaran mendadak berhenti.

Pasalnya, menurut Ujang salahsatu nelayan lobster asal Pangandaran, saat ini sedang tidak musim lobster.

Baca Juga: Permata Wisata Pangandaran Pilihan Libur Akhir Tahun

"Jangankan lobster yang berukuran besar, benurnya pun sedang langka," kata Ujang saat diwawancarai.

Dia mengatakan, sejak diberlakukannya ekpor benur lobster oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, sekitar 40 persen di Pangandaran beralih menjadi nelayan tangkap benur lobster.

"Makanya sekarang harganya melonjak naik mencapai 70 ribu perekor untuk jenis mutiara dan 35 sampai 40 ribu perekor untuk jenis pasir. Tapi sekarang apa yang mau ditangkap, barangnya juga langka," ungkap Ujang.

Sebenarnya kata Ujang, dampak ekonomi bagi nelayan lobster di Pangandaran khususnya dengan adanya aturan untuk ukuran atau size lobster yang diperbolehkan saat jaman Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan Menteri Edhy Prabowo dengan memberlakukan ekspor benur lobster menurutnya itu berbanding sama.

Hanya saja dirinya berharap, kedepan aturan untuk ukuran lobter yang bisa ditangkap bisa dikaji ulang kembali.

"Kalo memang ibu Susi mau di angkat jadi Menteri Kelautan dan Perikanan lagi, saya berharap untuk lobster size nya 160 gram keatas bisa diperbolehkan untuk ditangkap. Karena size 160 gram keatas menurut saya itu sudah layak konsumsi," ujarnya, seraya dirinya juga tidak menyetujui dengan diperbolehkannya penangkapan benur lobster.

"Sekarang ekpor benur lobster untuk sementara kan ditutup. Kalo diperbolehkan lagi ya kita ngikut aja," kata Ujang.

Dikwtahui di era Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, benih lobster yang dilarang ditangkap dan diekspor adalah yang sedang bertelur atau ukuran karapaksnya (cangkang keras) kurang dari 8 cm dan berat di bawah 200 gram per ekor.

Sementara Wakil Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kab Pangandaran Fuad Husein mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendata berapa jumlah nelayan penangkapan benur lobster di Pangandaran.

"Tapi kami berharap aturan untuk ukuran tangkap lobster waktu jaman ibu Susi diberlakukan kembali lah," ujarnya.

Apalagi menurut Fuad, untuk saat ini trends lobster di pulau Jawa menurut, berbeda dengan di Maluku di sana masih bagus, karena belum ada yang menangkap benur, jadi lobster yang ditangkap ukuran nya besar.

"Coba lihat di tempat pelelangan ikan (TPI) untuk lobster itu minim, malah lebih trends untuk jenis udang biasa ketimbang lobster," ujarnya.

Editor: Agus Kusnanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah