Sudah Lengkap, Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Pencabulan yang Libatkan Oknum Kades

- 30 Desember 2020, 19:26 WIB
Kasubbag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat
Kasubbag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat /Tim Priangan Timur News 3/

"Kejadian itu berlangsung di rumah korban di wilayah Kecamatan Cikelet dan bukan hanya terjadi satu kali tapi sudah beberapa kali," katanya.

 Masih menurut Muslih, hasil penyelidikan dan penyidikan juga menyebutkan jika korban merupakn anak dari salah satu tim sukses pelaku dalam ajang Pilkades. Pihak keluarga korban yang kemudian mengetahui kejadian itu akhirnya melapor ke polisi.

Penanganan perkara tersebut sempat memakan waktu hingga sempat menimbulkan respons dari sejumlah kalangan. Respon di antaranya datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Baca Juga: WhatsApp Tak Dapat Digunakan di Ponsel Ini Mulai Januari 2021, Simak Penjelasannya

Sahroni mengatakan, kasus ini harus dan wajib diproses dengan cepat. Karena jika tidak, lanjutnya, maka pihaknya akan meminta Kapolda Jabar untuk segera mengevaluasi pejabat di Polres Garut.

Sebagaimana sempat doiberitakan sebelumnya, atas perbuatannya tersebut, polisi menjerat pelaku dengan pasal 76 D Jo pasal 81 dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukuman bagi pelaku bisa sampai 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Aep Hendy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah