PRIANGANTIMURNEWS- Sebanyak 16 pelaku kejahatan jalanan di Kota Bandung berhasil diamankan Polrestabes Bandung.
Para pelaku selama ini melakukan tindak kejahatan seperti Curat, curas dan curanmor. Berdasarkan pengungkapan itu polisi menangkap sebanyak 16 tersangka yang ditangkap dari 13 kasus kejahatan berbeda.
"Jadi kejahatan ini terjadi dari sejak 1 Februari hingga 15 Februari 2021 ini dan didominasi oleh kejahatan jalanan terutama pencurian," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Senin 15 Februari 2021.
Baca Juga: Jalaludin Rakhmat Meninggal Dunia, Dimakamkan di Pemakaman Keluarga di Rancaekek
Menurut Ulung pada kasus-kasus kejahatan tersebut 9 di antaranya adalah kasus curat. Lalu 2 kasus adalah kasus pencurian dengan kekerasan dan 2 kasus lainnya adalah pencurian kendaraan roda dua yang terorganisir dengan baik.
"Pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak 16 orang. Kasus curat 8 orang, curas 6 orang, curanmor roda dua 2 orang," katanya didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang.
Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku ini berbeda-beda. Di antaranya ada yang melakukan pembongkaran rumah sebanyak 6 kasus, merusak kunci kendaraan 2 kasus, mengambil barang 3 kasus, kemudian pepet motor dan aniaya korban sebanyak 3 kasus, membongkar toko sebanyak 1 kasus.
Baca Juga: 6 Tanda Hidup Kita Dirahmati, Periksa Hal Ini Dalam Diri
Pada kasus tersebut pihak Polrestabes Bandung pun telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di iantaranya kendaraan bermotor roda dua sebanyak 11 unit, pisau golok 3 bilah, BPKB 1 buah, telepon seluler sebanyak 1 unit dan kandang burung.
"Waktu kejadiannya itu pada saat jam 06.00 WIB pagi hingga 12.00 WIB siang terjadi 2 kasus. Lalu jam 12.00 WIB siang hingga jam 18.00 WIB sore sebanyak 1 kasus, jam 18.00 WIB sampai 24 00 WIB sebanyak 4 kasus. Kemudian, di malam hari dari jam 24.00 WIB sampai 06 00 WIB sebanyak 6 kasus," katanya.