Pengalaman Sidang di Mahkamah Konstitusi, Gaga A Shihab Mengaku Sempat Deg-degan

- 23 Februari 2021, 18:40 WIB
Dari kiri Ketua Bawaslu Kab Pangandaran Iwan Yudiawan, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Sutarno, Kordiv Pengawasan Gaga Abdillah Sihab dan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pangandaran Nur Saefulrahmat saat jumpa pers, Senin, 22 Februari 2021.
Dari kiri Ketua Bawaslu Kab Pangandaran Iwan Yudiawan, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Sutarno, Kordiv Pengawasan Gaga Abdillah Sihab dan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pangandaran Nur Saefulrahmat saat jumpa pers, Senin, 22 Februari 2021. /Priangantimurnews PRMN/AGUS/

PRIANGANTIMURNEWS- Belum lama ini Bawaslu dan KPU Kabupaten Pangandaran menghadiri persidangan gugatan sengketa dalam Pilkada Pangandaran tahun 2020 di gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Pengalaman berharga bagi jajaran Bawaslu Kabupaten Pangandaran ketika pertama kali berhadapan dengan Majelis Hakim saat gedung Mahkamah Konstitusi.

Tampak dari layar monitor yang disiarkan secara langsung lewat chanel YouTube, dalam persidangan MK, Ketua Bawaslu Kab Pangandaran Iwan Yudiawan, Kodiv Pengawasan Gaga Abdillah Sihab dan Kordiv Penanganan Pelanggaran Nur Saefulrahmat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Tinjau Lumbung Pangan di Kabupaten Sumba Tengah

Saat diwawancarai, Kordiv Pengawasan Gaga Abdillah Sihab mengatakan, mudah-mudahan ini untuk yang pertama dan terakhir kali menghadiri gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi.

"Ya sempat deg-degan juga. Saya duduk paling depan berhadapan dengan Majelis Hakim, di samping ada para kuasa hukum," ujar Gaga, Senin, 22 Februari 2021 kemarin saat menceritakan pengalamannya pertama kali menghadiri persidangan ga gugatan sengketa Pilkada Pangandaran 2020.

Walau bagaimana pun menurut Gaga, dalam persidangan itu dirinya harus membawa nama baik lembaga dan institusi serta nama Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga: 9 Kegiatan Kemenaker dalam satu Pekan Pada Bulan Februari 2021

Hanya saja kata Gaga, besar harapannya, agar sengketa pilkada bisa diselesaikan di tingkat kabupaten.

Kata dia, pada saat sidang MK ia benar-benar menyampaikan bagaimana Bawaslu mengawal semua kerja-kerja pengawas adhoc mulai dari tingkat PTPS, PKD sampai Panwascam agar dalam fungsi pengawasan itu benar-benar memberikan arti.

"Walau bagaimana pun ruang di demokrasi itu sangat luas untuk menyelesaikannya di tingkat kabupaten. Kesannya ya kami tidak mau lagi lah sampai sidang di MK," katanya.

Sidang gugatan sengketa pilkada 2020 di mahkamah Konstitusi.
Sidang gugatan sengketa pilkada 2020 di mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Jenguk Korban Banjir, Dedi Mulyadi Melepas Baju yang Dipakai Demi Seorang Bapak yang Tampak Kedinginan

Namunpun demikian dirinya memberikan apresiasi kepada Bawaslu Pusat maupun Provinsi yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk menghadiri persidangan tersebut.

"Tentunya ini menjadi pengalaman kita semua, agar di pemilu kedepan jangan ada lagi gugutan sengketa ke MK," kata Gaga.

Tetapi lanjut Gaga, dalam persidangan, dirinya duduk di meja paling depan tanpa ada basic kuasa hukum, namun bisa memberikan keterangan dengan lugas di hadapan para Majelis Hakim.

Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Kab Pangandaran Iwan Yudiawan, dengan adanya sidang gugatan sengketa pilkada di MK menjadi pengalaman yang berharga bagi Bawaslu.

Baca Juga: Inilah 3 Benteng Umat Islam untuk Terhindar dari Godaan Setan, Umat Islam Wajib Tahu

"Pengalaman itu tidak hanya bagi Bawaslu saja juga KPU sebagai penyelenggara pemilu," ujarnya.

Artinya kata Iwan, dalam proses penyelenggaraan itu peraturan harus benar-benar ditaati dan dipatuhi oleh semua kalangan atau semua unsur.

"Aturan tidak hanya ditaati oleh peserta pemilu atau penyelengara pemilu saja, tetapi juga harus dipahami oleh semua kalangan masyarakat di Kab Pangandaran. Iya saja subtansinya," kata Iwan.

Maka dirinya mengajak kepada sahabat Bawaslu (awak media) membantu mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk memberanikan diri melaporkan ketika ada dugaan pelanggaran ke Bawaslu," pungkasnya.***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah