Setelah divonisnya Wali Kota Tasikmalaya non aktif Budi Budiman kegiatan di Pemkot Tasik tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Diisukan Pensiun dari Dunia Akting, Emma Watson Kini Sedang Fokus Pada Hal Ini
"Kan sudah jelas Mendagri sudah memberhentikan sementara beliau sebagai wali kota. Saya juga sudah ditunjuk sebagai plt walikota dengan tangungjawab dan wewenang penuh sebagai wali kota," kata Yusuf.
"Bahkan dengan wewenang penuh sebagai Wali kota tersebut, kalau penafsiran saya, tidak perlu lagi harus minta persetujuan pusat (mendagri) lagi untuk membuat keputusan," ujar Yusuf.
Diberitakan sebelumnya Pengadilan Tipikor PN Bandung telah menjatuhkan vonis kepada
Wali kota Tasikmalaya non aktif Budi Budiman dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta, Rabu 24 Februari 2021.
Baca Juga: 10 Kecerdasan yang Dapat Dimaksimalkan oleh Manusia
Vonis hukuman untuk Budi Budiman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Budi 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta.***