Adanan juga menambahkan, ratusan gram emas hasil curian tersebut dijual kepada orang tak dikenal di sekitar PT Antam, Jalan Dago, Kota Bandung. Hasil penjualan emas tersebut Shilton membeli berbagai barang di antaranya sepeda motor.
"Kami juga amankan 3 unit motor Yamaha RX King, 1 unit motor Yamaha Mio, airsoft gun berbagai jenis, semisal revolver, glock 19 dan combat master. Kami juga amankan 1 kepis emas antam 10 gram, 2 ponsel, 3 rekening ATM BCA dan buku rekening, dan uang tunai Rp 52 juta," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka Shilton dijerat Pasal 363 ayat 3 e dan 5 e KUH-Pidana juncto Pasal 56 KUH Pidana. Sedangkan ancamanya adalah maksimal 6 tahun penjara.***
(Mochamad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat)