3.000 Nelayan di Pangandaran Tandatangani Pernyataan Sikap Penolakan Penangkapan Baby Lobster, Diantaranya

- 9 April 2021, 11:18 WIB
Perwakilan nelayan Pangandaran saat melakukan audiensi ke DPRD di Parigi, Kamis, 8 April 2021.
Perwakilan nelayan Pangandaran saat melakukan audiensi ke DPRD di Parigi, Kamis, 8 April 2021. /PRIATIM PRMN AGUS KUSNADI/

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Korban dan Penanganan Bencana di NTT

"Ya mungkin termasuk mendukung kepentingan pemerintah untuk menarik retribusi," kata Yusuf.

Retribusi hasil laut yang didapat Pemkab Pangandaran di tahun 2020 berada di kisaran Rp 1,5 miliar.

Jumlah tersebut dipandang masih jauh dari harapan, apalagi bagi sebuah daerah yang memiliki garis pantai 91 kilometer. Demikian hal itu diungkapkan Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin usai menerima audiensi nelayan HNSI, Kamis, 8 April 2021.

"Ya perlu optimalisasi, jelas ada kebocoran dalam bentuk hasil laut yang tidak tercatat dan lolos dari retribusi," kata Asep Noordin.

Baca Juga: Bupati Pangandaran Kukuhkan Tim Terpadu P4GN

Asep mengatakan siapapun yang menangkap hasil laut, maka wajib menjualnya melalui proses lelang di tempat pelelangan ikan (TPI).

"Itu ada aturannya di undang-undang dan Pangandaran pun sudah membuat Perda. Artinya jika menjual di luar tempat lelang itu adalah pelanggaran. Itu termasuk illegal fishing," kata Asep.

Dia mengatakan laut adalah potensi besar yang dimiliki Pangandaran sehingga masalah ini harus disikapi serius oleh Pemkab.

"Perkiraan kami pelanggaran penjualan hasil laut itu bisa mencapai 30 sampai 40 persen total tangkapan yang ada. Jadi kami meminta harus ada penanganan khusus, apalagi ini berkaitan dengan optimalisasi pendapatan daerah khususnya dari retribusi transaksi hasil laut," kata Asep.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah