Adapun tuntutan yang dibawakan dalam aksi buruh ini yaitu menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, atau DPR-RI, serta Pemerintah.
1. Mencabut Omnibus Law dan peraturan-peraturan turunannya;
2. Memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 kepada buruh secara penuh sekaligus
tidak memandang apapun
3. Memberikan upah bagi buruh dengan layak, sesuai, dan proposional
4. Mengembalikan hal-hak buruh lainnya yang tergradasi akibat Undang-Undang Cipta Kerja
Perjuangan untuk memenuhi tuntutan tersebut akan terus dikawal oleh mahasiswa dan buruh demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.***