Mahasiswa UNPAD Gelar Aksi Turun ke Jalan Memperingati Hari Buruh Internasional 2021

- 1 Mei 2021, 12:07 WIB
Mahasiswa Universitas Padjadjaran yang sedang melaksanakan gelar Aksi Hari Buruh Internasional 2021
Mahasiswa Universitas Padjadjaran yang sedang melaksanakan gelar Aksi Hari Buruh Internasional 2021 /Rohman Hikmat melalui pesan WhatsApp/Sabtu, 1 Mei 2021

PRIANGANTIMURNEWS- Memperingati Hari Buruh Internasional 2021, Mahasiswa Universitas Padjadjaran gelar aksi turun ke Jalan.

Pandemi covid-19 tidak menyurutkan mahasiswa dan buruh untuk melakukan aksi turun dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional 2021.

Peringatan Hari Buruh ini dilaksanakan di Gedung Sate dan diikuti oleh mahasiswa dan buruh. Aksi ini diikuti oleh 27 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat. Pada Sabtu, 1 Mei 2021.

Baca Juga: Najwa Shihab: Saya Tidak Menemukan Indonesia dari Sudut Pandang Pejabat, Melainkan Seorang Pustakawan

Gelar aksi dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan, menjaga jarak, memakai masker, dan menggunakan handsanitizer.

Aksi ini diikuti oleh Kema Unpad dengan koordinator lapangan yaitu Fikri Fathurrohman (Kepala Bidang Dinamisasi dan Kebijakan Kampus BEM Kema Unpad 2021).

Mahasiswa bersinergi dengan buruh untuk tercapainya kesejahteraan. Perjuangan ini telah dilaksanakan sejak tahun lalu saat rencana batalkan Ominbus Law di Jakarta.

Baca Juga: Gol A Gong Resmi Dipilih Perpusnas RI sebagai Duta Baca Indonesia 2021-2026 Setelah Najwa Shihab

"Aksi peringatan hari buruh ini untuk memperjuangkan dan membersamai buruh agar pemerintah bisa memenuhi hak-hak buruh, ini merupakan bentuk perlawanan atas ketidakadilan yang dilakukan pemerintah terhadap buruh." kata Fikri kepada PRIANGANTIMURNEWS pada Sabtu, 1 Mei 2021.

Adapun tuntutan yang dibawakan dalam aksi buruh ini yaitu menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, atau DPR-RI, serta Pemerintah.

Baca Juga: Jadwal Acara Net TV Hari Ini Sabtu, 1 Mei 2021 Indonesia's Next Top Model, Ramadhan In The Kost, Jatanras

1. Mencabut Omnibus Law dan peraturan-peraturan turunannya;
2. Memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 kepada buruh secara penuh sekaligus
tidak memandang apapun
3. Memberikan upah bagi buruh dengan layak, sesuai, dan proposional
4. Mengembalikan hal-hak buruh lainnya yang tergradasi akibat Undang-Undang Cipta Kerja

Perjuangan untuk memenuhi tuntutan tersebut akan terus dikawal oleh mahasiswa dan buruh demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah