Majelis Hakim Tolak Rekonvensi Siti Nurjanah, Cafe Mungil Pangandaran Beralih Sementara ke Tangan Sodikin

- 5 Mei 2021, 20:38 WIB
Suasana jalannya sidang di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu, 5 Mei 2021.
Suasana jalannya sidang di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu, 5 Mei 2021. /PRIATIM PRMN/AGUS KUSNADI/

Di tempat terpisah kuasa hukum Sodikin, Didik Puguh Indarto mengaku berterimakasih atas putusan hakim. "Terimakasih, bahwa ternyata perjuangan mencari keadilan yang kami upayakan selama ini telah menemui hasilnya, walaupun gugatan dikabulkan sebagian," kata Didik Puguh.

Namun Didik menegaskan bahwa atas putusan itu, paling tidak pokok perkara atau pokok gugatan sudah dikabulkan oleh majelis hakim. Pokok perkara yang dimaksud Didik adalah putusan majelis hakim yang dengan tegas menyatakan bahwa Setiadji Munawar, Siti Nurjanah dan Notaris Indri dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Hal itu menegaskan bahwa kerugian Sodikin senilai Rp 893 juta harus dibayar oleh para Setiadji dan Siti Nurjanah.

"Yang tak kalah penting hakim juga memutuskan bahwa pengelolaan cafe mungil sebagai jaminan sementara, hak pengelolaannya diberikan kepada klien kami," kata Didik Puguh.

Baca Juga: Memprihatinkan, Bendera Merah Putih Kebangsaan Indonesia Ditemukan Berkibar dengan Keadaan sobek

Namun demikian Didik Puguh telah menyarankan agar kliennya bersabar dulu menunggu putusan inkrah selama 14 hari sebelum mengambil alih kembali cafe Mungil. "Sabar dulu, tunggu 14 hari. Kalau sudah inkrah baru akan kita minta eksekusi," kata Didik Puguh.

"Yang tak kalah penting, hak kelolanya oleh pak Sodikin (Ikin) belum hapus karena kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp 893 juta oleh Setiadji dan atau Siti Nurjanah belum terpenuhi, sehingga penjaminan sementara dianggap masih berlangsung," sambungnya.

Sementara itu Sodikin juga menyatakan apresiasi atas putusan hakim. "Kami yakin dan optimis putusan hakim di bulan Ramadhan ini akan berpihak kepada kebenaran dan keadilan," kata Sodikin.

Mengenai rencana banding yang akan dilakukan oleh pihak lawan, Sodikin mengaku tak akan gentar dan hendak mengikuti prosesnya sampai akhir.

Baca Juga: Gaji ke 13 dan THR untuk ASN di Kota Tasikmalaya Minggu Ini Cair

"Perjuangan ini akan saya selesaikan sampai tuntas," kata Sodikin.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah