Majelis Hakim Tolak Rekonvensi Siti Nurjanah, Cafe Mungil Pangandaran Beralih Sementara ke Tangan Sodikin

- 5 Mei 2021, 20:38 WIB
Suasana jalannya sidang di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu, 5 Mei 2021.
Suasana jalannya sidang di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu, 5 Mei 2021. /PRIATIM PRMN/AGUS KUSNADI/

PRIANGANTIMURNEWS- Pada sidang putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis akhirnya menjatuhkan putusan atas kasus sengketa yang melibatkan dua pengusaha Pangandaran yaitu Sodikin dan Siti Nurjanah atau yang ramai disebut warga dengan kasus Cafe Mungil.

Dengan bukti-bukti yang lengkap, dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 5 Mei 2021, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ahmad Iyud Nugraha dan hakim anggota Andhika Perdana dan Indra Muharam mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Sodikin. Sidang putusan berjalan dengan lancar dan hikmat.

"Memutuskan mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menyatakan tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ahmad sebelum mengetuk palu sidang. Sebagaimana diketahui tergugat 1 adalah Setiadji Munawar, tergugat 2 Siti Nurjanah dan tergugat 3 Notaris Indri.

Baca Juga: Menko Airlangga Hartarto Semangat Kembangkan UMKM di Masa Pandemi dan Era Digital

Majelis hakim juga menyatakan akta jual beli tanah, yang waktu itu menyebabkan Sodikin memberikan uang Rp 893 juta kepada Setiadji tidak sah.

Selain itu majelis hakim juga menyatakan bahwa dua surat perjanjian yang menyatakan kesiapan Setiadji dan Siti Nurjanah untuk mengembalikan kerugian Sodikin, dengan jaminan sementara berupa bangunan cafe Mungil di Pamugaran Pangandaran sah secara hukum.

"Menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 untuk membayar kerugian penggugat sebesar Rp 893 juta," kata Ahmad. Sementara terkait gugatan balik atau rekonvensi Siti Nurjanah, majelis hakim menyatakan menolak sepenuhnya.

Sodikin (baju putih) didampingi rekan-rekannya dan Kuasa Hukum Didik Puguh usai menghadiri sidang PN Ciamis.
Sodikin (baju putih) didampingi rekan-rekannya dan Kuasa Hukum Didik Puguh usai menghadiri sidang PN Ciamis.

Baca Juga: Round-up NBA: Tim Hardaway Jr. mengikat rekor Mavs dengan 10 treys

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x