Sedang Transaksi Obat Terlarang, 81 Orang di Garut Diamankan Polisi

- 19 Juni 2021, 05:52 WIB
Ilustrasi obat.
Ilustrasi obat. /PIXABAY/Pexels/

Kapolres menegaskan, untuk dua tersangka yakni pemilik dan penjual obat-obatan terlarang, pihaknya menerapkan pasal 98 jo 183 Undang-undang Kesehatan dan juga pasal 83 Undang-undang Tenaga Kesehatan. Adapaun ancaman pidana untuk kedua tersangka maksimal 15 tahun penjara.***(Aep Hendy S/Pikiran Rakyat)

 

 

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x