Kapolres menegaskan, untuk dua tersangka yakni pemilik dan penjual obat-obatan terlarang, pihaknya menerapkan pasal 98 jo 183 Undang-undang Kesehatan dan juga pasal 83 Undang-undang Tenaga Kesehatan. Adapaun ancaman pidana untuk kedua tersangka maksimal 15 tahun penjara.***(Aep Hendy S/Pikiran Rakyat)