7 Anggota Geng Motor Ditangkap Polisi, Lakukan Pengeroyokan dan Pembacokan

- 25 Agustus 2021, 20:08 WIB
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Rabu 25 Agustus
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Rabu 25 Agustus /Pikiran Rakyat/Adang Jukardi

Lokasi itu ditenggarai  tempat berkumpulnya geng motor yang pertama melakukan pemukulan. 

Para tersangka langsung melakukan penganiayaan terhadap Mumuh. Setelah itu, mereka juga  mengeroyok Faisal menggunakan stik bisbol dan membacok korban dengan senjata tajam. "Akibatnya korban mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya," tuturnya.

Setengah jam kemudian, kata Eko, para tersangka juga melakukan pengeroyokan terhadap RS Alias Bule di kosan di Jalan Angkrek Lingkungan Situ, Kel. Situ, Kec. Sumedang Utara. Mereka   membacok dan memukuli sehingga korban mengalami sobek di tangan kanan dan kiri.

Baca Juga: Ini Penyebab dan Akibat kalau Ketuban Pecah Dini

Sedangkan terhadap  korban Cecep, para tersangka melakukan pembacokan dengan senjata tajam ke bagian kepala dan pundak kiri.

"Sehingga korban mengalami luka bekas sayatan benda tajam dibagian pundak,” ujarnya.

Ia menyebutkan, barang bukti yang disita dari para tersangka, antara lain tiga golok, satu pipa besi dan  tiga unit sepeda motor yang digunakan dalam melakukan aksinya, serta beberapa barang bukti lainnya.

Baca Juga: Sekjen PDIP Sebut Urusan Capres dan Cawapres Menjadi Kewenangan Ketum PDIP

"Para tersangka dikenakan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 2,8 tahun  dan pasal 170 KUH Pidana dan atau pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," katanya.***(Adang Sukardi/Pikiran Rakyat)

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah