Lokasi itu ditenggarai tempat berkumpulnya geng motor yang pertama melakukan pemukulan.
Para tersangka langsung melakukan penganiayaan terhadap Mumuh. Setelah itu, mereka juga mengeroyok Faisal menggunakan stik bisbol dan membacok korban dengan senjata tajam. "Akibatnya korban mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya," tuturnya.
Setengah jam kemudian, kata Eko, para tersangka juga melakukan pengeroyokan terhadap RS Alias Bule di kosan di Jalan Angkrek Lingkungan Situ, Kel. Situ, Kec. Sumedang Utara. Mereka membacok dan memukuli sehingga korban mengalami sobek di tangan kanan dan kiri.
Baca Juga: Ini Penyebab dan Akibat kalau Ketuban Pecah Dini
Sedangkan terhadap korban Cecep, para tersangka melakukan pembacokan dengan senjata tajam ke bagian kepala dan pundak kiri.
"Sehingga korban mengalami luka bekas sayatan benda tajam dibagian pundak,” ujarnya.
Ia menyebutkan, barang bukti yang disita dari para tersangka, antara lain tiga golok, satu pipa besi dan tiga unit sepeda motor yang digunakan dalam melakukan aksinya, serta beberapa barang bukti lainnya.
Baca Juga: Sekjen PDIP Sebut Urusan Capres dan Cawapres Menjadi Kewenangan Ketum PDIP
"Para tersangka dikenakan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 2,8 tahun dan pasal 170 KUH Pidana dan atau pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," katanya.***(Adang Sukardi/Pikiran Rakyat)