Tiga Jambret yang Menyebabkan Korban Meninggal Diringkus

- 12 September 2021, 13:53 WIB
Pelaku penjabretan yang mengakibatkan korbannya tewas tengah ditanya Kapolres Karawang.
Pelaku penjabretan yang mengakibatkan korbannya tewas tengah ditanya Kapolres Karawang. /Pikiran Rakyat/Dodo RIhanto

PRIANGANTIMURNEWS - Tiga orang jambret yang beraksi di Jalan Pangkal Perjuangan Karawang Barat berhasil dibekuk jajaran Satreksrim Polsekta Karawang.

Tiga orang jambret tersebut di antaranya AAD (37), CM (36) dan AR (350 warga Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.

Mereka ditangkap Kamis 9 September 2021 atau tiga hari setelah kejadian penjambretan.

Baca Juga: Tulus Rilis Lagu Berjudul Labirin, Cocok Didengar Saat Kerja, Berikut Liriknya

KEtiga jambret yang sering beraksi di Jalan Pangkal Perjuangan (Bypass) Karawang Barat ini tergolong sadis. Mereka tak segan untuk menyakiti bahkan membunuh korban.

Seperti yang terjadi pada 6 September 2021 lalu, korban penjambretan sampai meninggal dunia.

Dilansir priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono didampingi Wakapolres, Kompol Ahmad Faisal Pasaribu dan Kapolsek Karawang Kota, Kompol Suparno membenarkan bahwa petugas telah menangkap tiga pelau jambret.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Rommy Sulistyo, Pemeran Pak Hartawan di Sinetron Ikatan Cinta

"Tiga pelaku yang diamankan berinisial AAD (37), CM (26) dan AR (35) warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Mereka ditangkap pada Kamis 9 Sepemtember 2021 atau tiga hari setelah kejadian," kata AKBP Aldi Subartono di Mapolres Karawang, Sabtu 12 September 2021.

Aldi mengatakan, korban kejahatan mereka yang tewas bernama Pipin Oktaviana (26), warga Yogjakarta yang mengontrak di Cikarang. Saat itu korban bersama suami dan anaknya pulang dari Galuh Mas setelah membeli perhiasaan.

Kendaraan mereka diikuti oleh para pelaku yang menggunakan dua sepeda motor. Ketika di lokasi kejadian, pelaku AR menarik tas korban sampai motor yang dikemudikan suaminya terjatuh.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Rommy Sulistyo, Pemeran Pak Hartawan di Sinetron Ikatan Cinta

"Akibatnya korban terluka di bagian hidung hingga mengeluarkan darah dan tidak lama korban meninggal dunia di rumah sakit. Selain itu, anak korban juga mengalami luka di bagian pelipis mata. Pelaku berhasil membawa tas milik korban," ungkap Aldi.

Menurut Aldi, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

"Mereka mengaku sudah melakukan curas spesialis jambret sebanyak 17 kali di Kabupaten Karawang dan 6 kali di Kabupaten Bekasi. Kami juga sedang melakukan identifikasi korban-korbannya untuk dimintai keterangannya," ungkap Aldi.

Dijelaskan, komplotan jambret itu beraksi pada malam hari. Sasarannya adalah mengguna sepeda motor yang melintas di jalan yang sepi dan gelap.

Baca Juga: Ramalan Zodiak untuk Anda yang Memiliki Bintang Libra, 12 September 2021

Hasil kejahatan mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Barang bukti yang diamankan satu ponsel, satu motor milik korban, dan dua motor milik pelaku yang dipakai saat beraksi. Mereka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," kata Kapolres.*** (Dodo Rihanto/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah