PRIANGANTIMURNEWS – Kasus bentrok dua kelompok yang berebut lahan tebu di Pabrik Gula Jatitujuh Majalengka yang menewaskan dua petani agar diusut tuntas.
Dalam kasus bentrok rebutan lahan tebu di Majalengka yang terjadi Senin 4 Oktober 2021 lalu, polisi telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi, Kamis pagi 7 Oktober 2021 menemui langsung keluarga korban untuk mencari informasi mengenai kejadian nahas tersebut sekaligus memberi dukungan pada mereka.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ditemani Ibu Negara Lakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Bali
Dedi Mulyadi menemui keluarga korban Uyut Suhenda di Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka. Uyut meninggalkan seorang istri dan dua orang anak.
“Almarhum ini mempunyai dua anak. Anak yang pertama berusia sembilan tahun dan satu lagi masih berusia tujuh bulan dalam kandungan,” kata Dedi Mulyadi seperti dikutip priangantimurnews.com dari Deskjabar berjudul,"Bentrok Rebutan Lahan Tebu di Majalengka 2 Petani Tewas, Kang Dedi Mulyadi: Pelaku Harus Dihukum Setimpal."
Selanjutnya Dedi Mulyadi menemui keluarga Yayan Sutaryan yang merupakan Ketua Bamusdes Desa Jatiraga, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka. Almarhum memiliki lima orang anak.
“Saya tidak kuasa menahan tangis saat ke rumah kedua almarhum. Yang satu (Uyut)meninggalkan anak dalam kandungan, satu lagi anaknya (Yayan) ada yang masih berusia 2,5 tahun,” ujarnya.
Menurut Dedi Mulyadi konflik di lahan Hak Guna Usaha (HGU) tersebut melibatkan dua kelompok. Kelompok pertama merupakan mitra perkebunan yang menggarap 2 hektare HGU.