Warga di Lahan Milik PT KAI Menolak untuk Digusur, Tanah Telah Memiliki Sertifikat

- 11 Oktober 2021, 23:32 WIB
Ilustrasi Kereta Api.*
Ilustrasi Kereta Api.* /Situs Resmi PT Kereta Api Indonesia/

PRIANGANTIMURNEWS - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daops 2 Bandung menertibkan lahan milik PT KAI.

Namun ada warga Jalan Anyer Dalam, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung yang menolak digusur.

Manager Humas Daops 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan ‎penolakan warga tersebut bukan atas dasar sengketa tanah antara warga dan PT KAI.

Baca Juga: Saksikan Secara Live!, Dinilai Sukses Tangani Covid-19, Bupati Pangandaran Diundang Kemenkominfo

Ini dikarenakan kata dia, tanah tersebut merupakan milik PT KAI dan telah memiliki sertifikat.


"Kami memang memberikan uang kepada masyarakat, tetapi ini bukanlah uang ganti rugi atau sebagai pembelian lahan yang ditempati warga tersebut.
Uang itu hanya merupakan kebijakan dari perusahaan untuk masyarakat sekitar," katanya saat diwawancarai via ponselnya pada Senin 11 Oktober 2021.


Dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, ‎Kuswardoyo pun menyatakan, PT KAI sama sekali tidak memberikan ganti rugi apalagi harus membeli lahan milik PT KAI sendiri.

"Jika itu dilakukan tentunya kesalahan besar jika kami membeli aset yang merupakan  milik kami sendiri. Yang kami lakukan adalah memberikan bantuan biaya bongkar atas bangunan yang berada di atas lahan milik kami dengan besaran mulai Rp 200-250 ribu dan merupakan kebijakan dari perusahaan," katanya.

Baca Juga: Komcad Harus Kembalikan Atribut Militer, Boleh Digunakan Saat Latihan atau Dimobilisasi Presiden


Kuswardoyo pun mempersilakan apabila warga merasa memiliki aset pada lahan tersebut untuk melakukan gugatan.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah