PRIANGANTIMURNEWS - Sebanyak 3.103 anggota Komponen Cadangan (Kompas) TNI telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Pusdiklatpassus Batujajar di Kabupaten Bandung Barat.
Ini merupakan gelombang pertama dan seluruhnya matra Angkatan Darat (AD)
Walau sudah ditetapkan para anggota Komcad ini tidak boleh mengenakan atribut dan membawa senjata.
Baca Juga: Gara-gara Salah Kirim Stiker di WhatsApp, Siswa SMP Jadi Korban Perundungan
Jadi atribut dan senjata hanya boleh dikenakan anggota Komcad untuk keperluan latihan di lembaga pendidikan.
Dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat, Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pertahanan, Marsma TNI Penny Radjendra menegaskan, atribut dan senjata hanya digunakan untuk keperluan latihan di lembaga pendidikan.
Sehingga, perlengkapan tersebut dikembalikan setelah pelatihan berakhir.
Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya M Yusuf Lantik 10 Pejabat Eselon ll
"Ya, benar seluruh atribut dan juga senjata semua dikembalikan," ujar Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemhan, Marsma TNI Penny Radjendra, dalam keterangan, Senin 11 Oktober 2021.
Pernyataan senada disampaikan Kabag Pemberitaan Biro Humas Setjen Kemhan, Kol Arm Joko Riyanto.