Masa aktif, sesuai Pasal 44, merupakan masa pengabdian komcad saat mengikuti pelatihan penyegaran dan/atau ketika mobilisasi oleh Presiden dan persetujuan DPR, dan di bawah komando Panglima TNI.
Saat tidak dimobilisasi, komcad adalah warga negara biasa dengan profesinya masing-masing, misalnya aparatur sipil negara (ASN), buruh, mahasiswa, wiraswasta, dan lain sebagainya.
Masa pengabdian komcad, berdasarkan Pasal 47 UU tersebut, berlangsung hingga usia 48 tahun.
Baca Juga: Siapakah Peserta yang Berhasil Mencuri Hati Demon Coach di Who Is Princess?
Menurut Pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) No. 3/2021, perlengkapan perseorangan komcad wajib disimpan di kesatuan. Senjata dan perlengkapannya juga disimpan di gudanqg senjata di kesatuan.***(Satrio Widianto/Pikiran Rakyat)