Ia mengatakan bahwa para komcad kembali menjadi warga negara sesuai profesi masing-masing saat masa tidak aktif sehingga tidak diperkenankan membawa atribut kemiliteran.
Baca Juga: ACT Kabupaten Tasikmalaya Gelar Operasi Pangan Gratis Bersama DKM Nurul Iman Sukaraja
Komcad dapat kembali menggunakan peralatan dan perlengkapannya saat masa aktif baik saat latihan penyegaran yang diselenggarakan setahun sekali di lembaga pendidikan.
Atau saat mobilisasi yang dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR dan di bawah komando Panglima TNI ketika negara dalam keadaan darurat militer untuk memperbesar dan memperkuat kekuatan TNI.
"Pada masa tidak aktif, komcad kembali ke profesi semula. Yang karyawan kembali bekerja, yang mahasiswa kembali ke kampus dan tentu tidak memakai atribut tertentu," tuturnya.
Baca Juga: 10 Idol K-Pop yang Paling Bersinar dan Populer di 2021 (Part 2)
Diketahui, Presiden menetapkan 3.103 anggota komcad. Mereka sebelumnya mendaftar secara sukarela pada 17-31 Mei 2021, mengikuti seleksi 1-17 Juni, pelatihan dasar kemiliteran 21 Juni-18 September.
Pelatihan selama tiga bulan berlangsung di enam titik, yakni Resimen Induk Kodam (Rindam) Jaya 500 orang, Rindam III/Siliwangi 500 orang, Rindam IV/Diponegoro 500 orang, Rindam V/Brawijaya 500 orang, Rindam XII/Tanjungpura 499 orang, dan Universitas Pertahanan (Unhan) 604 orang.
Merujuk Pasal 43 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), masa pengabdian komcad terdiri dari masa aktif dan masa tidak aktif.