Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2022 Mundur, KSPSI: Minta Kenaikan 10 Persen

- 30 Oktober 2021, 17:49 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil .
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil . /Humas Jabar

Dengan adanya aturan tersebut, lanjut dia, Pemprov pun harus mengikutinya.

Baca Juga: GARA-GARA Suami Sering Minta Pulsa dan Ngutang, Istri Minta Cerai Usai Setahun Menikah

“Sesuai aturan PP No 36/2021 bahwa pengupahan itu jadi program strategis nasional. Otomatis yang berlaku adalah UU No 23/2014 tentang pemerintah daerah. Jadi Kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis maka kemendagri akan memberikan sanksi dan apabila sanksi ini tidak indahkan selama dua kali bisa diberhentikan,”tutur Taufik.

Dengan PP 36 /2021 ini, kata Taufik, tidak ada lagi kewenangan daerah untuk berimprovisasi menaikan menurunkan besaran kecil UMK. Tahun lalu daerah masih bisa mengusulkan.

“Mulai tahun ini formulasi perhitungan UMP maupun UMK itu harus memilih penambahan dari pertumbuhan ekonomi atau laju ekonomi. Misalnya nilai upah ditambah inflasi atau pertumbuhan ekonomi,”ucapnya.

Baca Juga: VIRAL di TikTok, Sang Istri Minta Suaminya Poligami, Alasannya Bikin Menangis

Lebih jauh, terkait dengan pengupahan di masa pandemic, Taufik berharap masyarakat memahami kondisi ekonomi saat ini. Tak sedikit perusahaan yang terdampak. Mereka yang dapat bertahan dinilai sebuah pencapaian yang baik di tengah pandemi seperti saat ini.

Saat ini, pun UMK tertinggi ada di Jabar yang mengakibatkan adanya arus urbanisasi ke Jabar, sementara penduduk asli di tempat UMK tertinggi malah kebanyakan jadi pengangguran sehingga masyarakat local setempat sulit bersaing.

“Poin lainnya, jika upah tinggi maka infalasi pun bertambah, secara umum malah merugikan masyarakat juga,”ucap dia.

Baca Juga: HEBOH! Seorang Istri Antar Suami Nikah Lagi di SulSel, Begini Faktanya

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah