Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2022 Mundur, KSPSI: Minta Kenaikan 10 Persen

- 30 Oktober 2021, 17:49 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil .
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil . /Humas Jabar

PRIANGANTIMURNEWS - Upaya Minuman Provinsi (UMP) hingga kini belum juga ditetapkan.

Pemprov Jawa Barat masih menunggu hasil penghitungan kebutuhan hidup layak (KHL) dari BPS pada awal bulan November mendatang.

Hal itu pun sesuai dengan amanat PP 36/2021 pasal 26.

Baca Juga: 5 Film Netflix yang Bertema Desain Grafis, Berikut Daftarnya

Namun Pemprov memastikan akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 paling lambat pada 21 November 2021.

Keputusan ini memang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, biasanya UMP ditetapkan paling lambat 1 November setiap tahun berjalan.

Hal itu seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah RI Nomor 36/2021 tentang Pengupahan pasal 29.

Baca Juga: Investigasi Promosi Terselubung Jungkook BTS Dihentikan, Kasus Ditutup

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, pihaknya akan membahas besaran UMP Jabar dengan menunggu perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) yang akan dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada awal bulan November mendatang. Hal itu pun sesuai dengan amanat PP 36/2021 pasal 26.

“Jadi kota kabupaten maupun serikat pekerja yang biasa melakukan survei KHL sudah tidak diperkenankan lagi, saat ini KHL menjadi kewenangan BPS. Semua data disupply BPS melalui kemenaker yang akan disampaikan ke gubernur,”ujar dia Jumat (29/10/2021).

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x