Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2022 Mundur, KSPSI: Minta Kenaikan 10 Persen

- 30 Oktober 2021, 17:49 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil .
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil . /Humas Jabar

Sementara itu, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menuturkan, terkait upah buruh pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

"Masih nunggu arahan seperti apa. Biasanya kan nunguu dari Kemenaker kan masih akhir November yaa. Aspirasi, sudah berdatangan kami ingin seadil-adilnya," ujar Ridwan Kamil.

Saat ditanya apakah dengan situasi ekonomi saat ini upah memungkinkan naik, dia mengatakan hal itu masih di kaji.

Baca Juga: Jadi Pengedar Narkoba, Selebgram Seksi Ini Buron

"Jadi kita ini sedang proses belum normal tapi menuju normal jadi akan jadi pertimbangan," katanya.

Sementara itu, dalam aksi perwakilan Gabungan serikat pekerja/Serikat buruh di melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Sate  menjelang penetapan UMK Tahun 2022, beberapa hari yang lalu.

Serikat pekerja menuntut pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja, menolak penetapan UMP tahun 2022 di wilayah Jabar, menuntut penetapan UMK tahun 2022 di kab/kota se Jabar sebesar 10% dan menuntut pemerintah menetapkan upah di atas upah minimum sebagai pengganti UMSK.

Baca Juga: VIRAL di TikTok, Kisah Pekerja Seks Berhubungan Intim dengan Pria Penyandang Disabilitas

Roy Jinto, Ketua DPD KSPSI Jabar mengatakan, bahwa kenaikkan upah minimum sangat dinanti-nantikan oleh kaum pekerja/buruh untuk meningkatkan daya beli.

"Kenaikkan upah minimum sangat dinanti-nantikan oleh kaum pekerja/buruh untuk meningkatkan daya beli, dan sebagai salah faktor meningkatkan produktivitas pekerja/buruh,"ujarnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah