Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bogor Hari Ini, Kamis 11 November 2021

- 11 November 2021, 05:45 WIB
Warga sedang antre untuk membuat SIM di pelayanan SIM Keliling Polres Bogor
Warga sedang antre untuk membuat SIM di pelayanan SIM Keliling Polres Bogor /Tangkapan Layar Web jadwalsimkeliling.info/

PRIANGANTIMURNEWS- Bagi warga Bogor dan sekitarnya, yang ingin melakukan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), pelayanan SIM Keliling yang dilakukan oleh Polresta Bogor Kota.

Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: PENTING: JADWAL Layanan SIM Keliling Bandung Kamis 11 November 2021, Ini Syarat-syaratnya

Mengenai biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Cerita Remaja' OST Series Teluk Alaska, Dinyanyikan Oleh Devano Danedra

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.


Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota semoga bermanfaat.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Polres Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah